Pokoknya, Pak Muhadjir Harus Batalkan Aturan Lima Hari Sekolah

Kamis, 06 Juli 2017 – 21:21 WIB
LIMA HARI - Sistem sekolah lima hari dalam sepekan dinilai belum cocok diterapkan di Kabupaten Pekalongan. Foto: Muhammad Hadiyan/Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menolak rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan lima hari sekolah. Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim menyatakan, Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah harus dicabut.

Menurut Lukman, setelah mengkaji dan menelaah kebijakan lima hari sekolah berdasar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017, ternyata kebijakan yang juga dikenal dengan sebutan full day school itu akan efektif diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018. “Kami menyatakan menolak dan minta Permendikbud itu dicabut," ujarnya dalam pernyataan sikap DPP FKDT, Kamis (6/7).

BACA JUGA: FPKB Minta MUI Fasilitasi Dialog Polemik Sekolah Lima Hari

Lukman menambahkan, ada beberapa hal yang mendasari penolakan atas kebijakan lima hari sekolah. Di antaranya karena kekhawatiran tentang bakal matinya madrasah diniah akibat full day school.

Karenanya dia mendesak Mendikbud Muhadjir Effendy mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Jika tuntutan itu tak disetujui, DPP FKDT akan mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi.

BACA JUGA: Mendikbud: 8 Jam di Kelas, Jangankan Anak-anak, Guru juga gak Kuat

"Kami meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan RI mencabut Permendikbud 23/2017 dan tidak menerapkannya mulai tahun ajaran 2017/2018 ini. Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif," tegas Lukman.(esy/jpnn)

Alasan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah menolak lima hari sekolah:

BACA JUGA: Maksimalkan Penggunaan Komputer untuk Sekolah Lima Hari

  • Bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 19/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Kepres 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, dan sejumlah regulasi lainnya, termasuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
  • Permendikbud 23/2017 sangat berpotensi mematikan layanan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat yang telah hadir sebelum Indonesia ini lahir, seperti Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, Pendidikan Alquran, dan lain-lain.
  • Permendikbud 23/2017 akan mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.
  • Permendikbud 23/2017 sangat tidak aplikatif dan tidak mencerminkan karakter pendidikan di Indonesia.
  • Kemendikbud sebaiknya lebih berkonsentrasi pada penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Dulu Masalah Kekurangan Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler