jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketum PA 212 Slamet Ma’rif meminta polisi untuk mengundur jadwal pemeriksaan terhadap dirinya.
Seharusnya, Slamet diperiksa pada Rabu (13/2) besok. Namun, dia meminta pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/2).
BACA JUGA: TKN Jokowi Tantang Kubu Prabowo Bedah Kasus Ketua PA 212 di Forum Resmi
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan hal ini. “Dari informasi terakhir, (Slamet) minta diperiksa Senin depan. Nanti pemeriksaan di Polda Jawa Tengah,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/2).
Dedi menyebutkan, pengunduran itu atas permintaan dari kuasa hukum. Kepolisian pun menyanggupi permintaan itu.
BACA JUGA: Ketum PA 212 Tersangka, Zulkifli Hasan Pastikan Beri Bantuan Hukum
(Baca juga: Ketua PA 212 Korban Kriminalisasi Rezim?)
Dalam kasus ini, Polri juga melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu. "Proses pemeriksaan akan diverifikasi kembali sesuai dengan fakta diajukan oleh Bawaslu menyangkut masalah dan bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan," sebut Dedi.
BACA JUGA: Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka
Dia juga menegaskan, proses hukum terhadap Slamet Ma'arif mengacu pada laporan dari Bawaslu. Berdasarkan laporan Bawaslu, Slamet Ma'arif dinilai melakukan sejumlah pelanggaran pemilu.
"Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye, kemudian materi kampanye. Kemudian Bawaslu telah melakukan assessment. Jadi, kami tidak tebang pilih,” tegas jenderal bintang satu ini. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Saidi: Kubu Jokowi Takut Kalah?Â
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan