Ketum PA 212 Tersangka, Zulkifli Hasan Pastikan Beri Bantuan Hukum

Selasa, 12 Februari 2019 – 14:59 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ikut merespons penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka pelanggaran kampanye.

Kasus Slamet yang juga wakil ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atau BPN Prabowo - Sandi itu ditangani Polres Surakarta.

BACA JUGA: Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka

Zulkifli mengatakan, syarat demokrasi berkualitas adalah penegakan hukum yang adil.

"Kalau penegak hukum yang dikatakan adil, tetapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan, tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/2).

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Sarankan Jokowi dan Prabowo Nyanyi Sebelum Debat

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menghormati hak aparat penegak hukum menjalankan tugas, termasuk menetapkan Slamet sebagai tersangka.

Namun, menurut Zulkifli, publik akan mempertanyakan rasa keadilan jika orang yang memiliki pendapat berbeda dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: Ridwan Saidi: Kubu Jokowi Takut Kalah? 

“Kalau ada perbedaan sedikit-sedikit kena UU ITE, itu nanti kalau dirasa tidak adil, ya, akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," kata Zulkifli.

Dia pun memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet.

"Saya kira wajib," tegas Zulkifli. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Tersangka Ketua PA 212 Jadi Tanda Kemenangan Prabowo-Sandiaga


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler