Ketum PA 212: Saya Belum Hadir Sudah Dibubarkan

Senin, 04 Januari 2021 – 14:18 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif hari ini, 4 Januari 2021, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi 1812.

Slamet Ma'arif dimintai keterangan sebagai saksi kasus kerumunan massa pada aksi 1812.

BACA JUGA: Pentolan HTI Hadiri Ijtimak Ulama IV, Slamet Maarif: Beliau Aset Bangsa

"Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ tidak disebutkan saksi untuk siapa" kata Slamet kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Ditanya apa perannya dalam aksi 1812, Slamet mengaku dirinya hanya sebagai peserta.

BACA JUGA: Polisi Segera Memanggil Para Pentolan Aksi 1812

Slamet mengaku belum sempat hadir dalam aksi 1812, karena sebelum dirinya hadir aksi tersebut sudah dibubarkan oleh petugas.

"Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu," katanya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Didatangi Penyidik Bareskrim Polri, Bakal jadi Tersangka Lagi?

Polda Metro Jaya membubarkan aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan dinyatakan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pedemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pedemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler