jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengomentari kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani. Menurut Kiai Said, musisi yang juga calon legislator Gerindra itu harus mempertanggungjawabkan ulahnya.
Kiai Said mengatakan, status tersangka untuk Dhani yang disertai pencekalan merupakan hal wajar. “Bagaimanpun hukum harus ditegakkan,” ujarnya saat ditemui usai mengisi seminar di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (21/10).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tuding Polisi Berlebihan
Bahkan, Kiai Said punya penilaian tersendiri soal ucapan Dhani yang direkam video hingga menjadi viral. Menurutnya, ucapan Dhani memang sangat menghina.
“Saya berpendapat itu (pernyataan Dhani, red) sudah keterlaluan. Itu sudah penghinaan,” kata Kiai Said.
BACA JUGA: Polri Resmi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Sebelumnya Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersangka itu menyusul pernyataan Dhani dalam video saat merespons aksi penolakan terhadapnya di depan Hotel Majapahit, Surabaya saat hendak mendeklarasikan #2019GantiPresiden pada Agustus silam.(yes/JPC)
BACA JUGA: Tulis Tentang Iblis, Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Siapkan Saksi Ahli
Redaktur : Tim Redaksi