Kuasa Hukum Ahmad Dhani Tuding Polisi Berlebihan

Minggu, 21 Oktober 2018 – 20:26 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8). Foto: Dedi Yondra/jpnn  

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencegah Ahmad Dhani. Dengan demikian, pentolan grup band Dewa 19 yang menyandang status pencemaran nama baik itu tak boleh ke luar negeri.

Menurut advokat Aldwin Rahadian yang menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani, langkah kepolisian meminta imigrasi mencegah kliennya merupakan tindakan berlebihan. "Ini agak berlebihan dari kepolisan karena pencekalan itu kan didasari posisi Mas Ahmad Dhani atas tersangka,” ujar dia ketika dihubungi, Minggu (21/10).

BACA JUGA: Tulis Tentang Iblis, Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani?

Aldwin menuturkan, polisi menjadikan Dhani sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, kata Aldwin, sejauh ini belum ada kepastian soal kasus mana yang menjerat Dhani.

"Dalam video itu (komentar Dhani atas pengadangan terhadapnya di Surabaya, red) kan tidak ada penyebutan nama subjek atau siapa pun yang dituju,” imbuh dia.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Siapkan Saksi Ahli

Karena itu Aldwin mengharapkan polisi bisa bersikap adil dan profesional terhadap setiap kasus, terutama di tahun politik saat ini. Dia mengingatkan Polri bertindak profesional agar tidak memihak dalam menangani kasus.

"Nanti ada penilaian dipengaruhi oleh faktor variabel lain, nah ini tidak dikenal dalam sistem hukum pidana. Karena faktor variabel itu dipengaruhi oleh penguasa atau kekuasaan ini tidak boleh,” tutur dia.

BACA JUGA: Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem

Aldwin menegaskan, Dhani akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratya. Menurutnya, musikus asal Surabaya yang dikenal vokal terhadap Presiden Joko Widodo itu pasti taat hukum.

"Dia kan warga negara yang taat hukum, kemarin kan teknis saja enggak bisa hadir (memenuhi panggilan pertama, red). Semua dilalui, proses pengadilan yang di Jakarta itu dengan tuduhan perkara yang lain kan dia lalui," pungkasnya.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka 11 Kali, Dhani Heran Baru Sekali Didakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler