jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendikbud Nadiem Makarim yang menjamin setiap guru tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ucapan terima kasih disampaikan menyusul adanya jaminan pemerintah tentang tunjangan yang akan diberikan kepada guru tidak mengalami potongan.
BACA JUGA: Gegara Ini, Guru Honorer Bersertifikat Pendidik Mengeluh Tak Bisa Cicip TPG dan Dana BOS
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam siaran persnya menyatakan, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru atau TPG. Penurunan anggaran disesuaikan dengan sisa dana di kas daerah dan jumlah target penerima.
Menurut Rahayu, sejauh ini terdapat sisa dana tunjangan guru yang berada di kas daerah untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,98 triliun.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Anggaran Guru
“Informasi ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan," ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas jaminan pemerintah ini sehingga guru mendapatkan kepastian akan pemenuhan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Australia Luar Biasa, Semoga Cepat Menular ke Indonesia, agar Kita Bisa Bebas ke Mana Saja
“Kami, atas nama seluruh guru Indonesia berterima kasih atas perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak para guru, karena TPG ini sangat dibutuhkan para guru. Bagaimanapun mereka memiliki keluarga yang harus tetap dipenuhi kebutuhan konsumsinya, untuk membayar sekolah anak-anaknya, dan juga membayar keperluan lainnya," ujar Unifah dalam pesan elektroniknya, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Unifah berharap agar pemerintah mengalokasikan pula insentif guru honorer swasta dan Pemda tetap membayar insentif guru honorer di sekolah negeri.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, pemerintah melakukan pemotongan anggaran TPG dari Rp 53,83 triliun menjadi Rp 50,88 triliun dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus COVID-19.
Jadi berdasarkan penjelasan dari Kemenkeu tersebut hal ini dikarenakan masih ada sisa dana di kas daerah berasal dari tahun anggaran sebelumnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad