jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKI) Abdullah Mahmud Hendropriyono menyesalkan kinerja sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Ia menilai, akibat penyelenggara tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional, kepengurusan PKPI di sejumlah kabupaten/kota di empat provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan keputusan tersebut, PKPI terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: Akhirnya, PKPI Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat
"Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu," ujar Hendro di Jakarta, Kamis (15/2).
Menurut Hendro, berkas permohonan sudah dikirim pada Rabu, (14/2) kemarin, dilengkapi dengan tanda terima berkas Nomor Nomor 009/PS.PNM/II/2018.
BACA JUGA: Oalah, Verifikasi Faktual PKPI Terhambat Izin Suami
"Di beberapa daerah, tepatnya di beberapa kabupaten/kota di empat provinsi (Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur) PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
PKPI, kata Hendro kemudian, menolak menandatangani berita acara arena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
BACA JUGA: Ini Ide Pak Hendro agar Pembuat dan Penyebar Hoaks Kapok
"Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan. Pelanggaran itu antara lain, penyelenggara tetap menggunakan sipol (sistem informasi partai politik) sebagai dasar dalam melaksanakan verifikasi faktual," katanya.
Hendro menilai, penggunaan sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual, melanggar hukum. Selain itu, sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol.
Pelanggaran lain, petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi faktual ke kantor PKPI setempat.
Serta data tidak sinkron antara hasil verifikasi faktual tertulis di kabupaten/kota, dengan berita acara di provinsi setempat.
"Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. Kami siap dilakukan untuk diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat," katanya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan, pengajuan penyelesaian sengketa bukan semata PKPI ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019.
Tapi, ingin penyelenggaraan pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Hendro Tegaskan PKPI Haramkan Mahar Politik, Tapi...
Redaktur & Reporter : Ken Girsang