Ketum PSSI Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Tragedi Kanjuruhan, Alasannya Begini

Kamis, 27 Oktober 2022 – 19:51 WIB
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (27/10).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, ketum PSSI yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu seharusnya diperiksa bersama 14 orang saksi lain.

BACA JUGA: Mukjizat, Kondisi Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Membaik Setelah Dirawat 24 Hari

Para saksi itu terdiri dari panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Yang tidak hadir ketua PSSI (Iwan Bule). Alasannya karena beliau sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," ucap Dirmanto.

BACA JUGA: Pengeroyok Anggota TNI AD Ini Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata

Penyidik Polda Jatim juga telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule yang minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.

"Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," kata perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Komisi X Minta Kemenpora Mengawal Rekomendasi TGIPF

Terkait potensi ada tersangka baru di kasus Tragedi Kanjuruhan, Kombes Dirmanto menyebut penyidikan bersifat dinamis.

"Penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," ucap dia.

Penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat 1 Junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan>

Lalu, berkas perkara kedua dengan tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno. Mereka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat 1 Junto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya  pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan suporter luka berat dan ringan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singgung Ahok & Anies di Tulisan tentang Rishi Sunak, Dahlan Iskan: Kita Iri kepada Inggris


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler