jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Selasa (25/2), Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memperkosa dan menganiaya seorang penumpang kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam akan menjalani sidang perdana di pengadilan Amerika Serikat (AS). Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Houston, AS bersama pengacara Ketut pun sudah menyiapkan strategi advokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Konsul Jenderal RI di Houston, Amerika Serikat Prasetyo Budhi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi beberapa masukan kepada pengacara Chantel Doakes yang ditunjuk oleh otoritas AS untuk membela Ketut. Pihak KJRI Houston melakukan pertemuan dengan Doakes yang didampingi penyidik Sally Perez pada Jumat (21/2) kemarin.
BACA JUGA: Ukraina Fokus Bergabung Uni Eropa
"Kami telah memberikan masukan di antaranya bahwa perkataan si korban dengan kata-kata kasar itu oleh adat ketimuran sangat menyinggung harga diri seseorang, apalagi KP berasal dari Bali yang masih memegang kuat adat setempat," kata Prasetyo saat dihubungi JPNN, Senin (24/2) malam.
Ia menjelaskan, perkataan kasar yang dilontarkan korban telah membuat Ketut Pujayasa marah dan gelap mata. Hal ini juga diakui oleh pengacara dan akan mencantumkannya sebagai bahan pertimbangan dalam pembelaan.
BACA JUGA: Astaga, ABG India Ini Dipaksa 6 Kali Menikah Dalam 2 Tahun
Prasetyo menambahkan, Ketut akan didakwa atas tindak pidana percobaan pembunuhan dan perkosaan. Dengan dua dakwaan ini, pria asal Bali berusia 28 tahun tersebut terancam dipidana dengan hukuman berat. "Dikenai dua dakwaan yaitu percobaan pembunuhan dan perkosaan," ujar Prasetyo.
Seperti diberitakan, Ketut dibekuk oleh FBI atas penyerangan dan perkosaan kepada seorang perempuan berusia 31 tahun. Ia ditahan saat kapal pesiar tempatnya bekerja bersandar di Port Everglades pada Selasa (18/2). Saat ini Ketut ditahan di Broward Country Jail, Fort Lauderdale, Florida, AS. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Diblokade Gara-Gara Punya Ular Celana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patung Sun Yat Sen Ditumbangkan
Redaktur : Tim Redaksi