Keuntungan Sudah Banyak, Perusahaan Jangan Manfaatkan Covid-19 untuk PHK Karyawan

Jumat, 17 April 2020 – 20:06 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam banyaknya perusahaan yang memanfaatkan wabah corona untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, secara sepihak dan mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya.

Dengan alasan mengalami kerugian karena terdampak corona, banyak perusahaan yang melakukan 'aji mumpung' untuk tidak memenuhi hak pekerjanya.

BACA JUGA: Gaji Pegawai Garuda Indonesia Dipotong, ada yang Sampai 50 Persen

"Pemerintah seharusnya sejak awal sudah proaktif dan tegas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Undang Undang Ketenagakerjaan di semua perusahaan," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat (17/4).

ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap 'aji mumpung' yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, antara lain:

BACA JUGA: Corona Picu Gelombang PHK Makin Besar, Miris Lihat Jumlahnya

1. Aji mumpung melakukan PHK sepihak, massal dan hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon. Padahal hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.

"Jangan seolah-olah, kerugian yang dialami perusahaan dalam 1-2 bulan terakhir ini, kemudian mengaburkan fakta bahwa sebelum adanya wabah corona, perusahaan sesungguhnya sudah beroperasi sangat lama dan telah menghasilkan keuntungan atau laba perusahaan," ujar Mirah.

BACA JUGA: Imbas Corona, Industri Penerbangan Lakukan Opsi Setop Beroperasi Hingga PHK Pilot

Terdampaknya omset perusahaan selama wabah corona, tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan hak pesangon pekerjanya. Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja.

2. Aji mumpung tidak mau membayar tunjangan hari raya (THR). Padahal THR adalah pendapatan non-upah yang merupakan hak pekerja, dihitung dari masa kerjanya yang sudah lebih dari 1 bulan. THR bukan tergantung dari omset bulanan perusahaan.

"Apakah keuntungan perusahaan yang selama bertahun-tahun sudah didapat perusahaan, juga raib ditelan virus corona? Ini modus pengusaha yang memanfaatkan wabah," cetusnya.

3. Memaksa pekerja untuk mempertaruhkan nyawanya demi keuntungan perusahaan, dengan tetap bekerja di tengah wabah corona, tanpa memberikan Alat Pelindung Diri ( APD) dan tanpa instentif khusus. Namun ketika harus meliburkan pekerjanya demi mencegah penyebaran virus dan karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan langsung memotong upah bahkan tidak mau membayar upah!

"ASPEK Indonesia mendesak para pengusaha untuk berempati kepada pekerjanya dengan tidak melakukan PHK dan ikhlas membagi keuntungan perusahaan untuk pekerjanya agar bisa tetap membeli kebutuhan pokok di tengah wabah," tegas Mirah.

Dia juga meminta pemerintah harus proaktif dan jangan berpihak kepada kepentingan pengusaha. Apa lagi pengusaha yang 'aji mumpung'.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler