Kewajiban Pajak Google Rp 450 Miliar per Tahun

Kamis, 06 Oktober 2016 – 07:56 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Upaya pemerintah Indonesia menarik pajak Google mulai membuahkan hasil manis.

Google mulai bersedia menjalani tahap pemeriksaan.

BACA JUGA: Pekerja Migas Lokal Meningkat, Asing Menurun

”Sudah ada pembicaraan serius dengan Google,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJP  Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Google Asia Pasific Pte. Ltd (GAP) menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).

BACA JUGA: Suspensi Dicabut, Saham BUMI Langsung Bullish

Sebagai konsekuensi, Google tidak bisa dijerat pajak atas penghasilan dari Indonesia.

 Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) merupakan bentuk usaha dipakai orang pribadi (OP) tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BACA JUGA: Ribuan Karyawan Freeport Mogok Kerja, Pemerintah Ogah Campur Tangan

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Sebelumnya, Google menolak ditetapkan sebagai BUT. Itu karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara daring (online), langsung ke GAP sebagai wewenang otoritas pajak Singapura.

Nah, Google di Indonesia mempunyai kantor perwakilan PT Google Indonesia (GI) sudah membayar pajak berdasar margin pembayaran jasa (fee) yang diterima dari GAP.

”Nominal bayaran GI sangat kecil,” ucap Haniv.

Padahal, Google sudah sangat layak disebut BUT.

Selain memperoleh penghasilan iklan, berdasar penelusuran DJP dibantu Asosiasi Jaringan Internet Indonesia (AJII), Google dan sejumlah perusahan Over the Top (OTT) sejenis memiliki server di Indonesia.

Server itu menampung data pengguna layanan Google dan mencocokkannya dengan iklan yang ditayangkan.

Kemudian, Google juga memfasilitasi calon pemasang iklan lokal melalui agen pemasaran.

Agen itu membantu dalam hal penyampaian informasi pemasangan iklan maupun bantuan teknis jika terjadi kerusakan.

Karena itu, pemerintah menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun.

Asumsi margin keuntungan diperoleh di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun. ”Kalkulasi perkiraan kami tidak sembarangan,” ucap Haniv. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kerahkan PMN Rp 9 Triliun kepada 4 BUMN Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler