jpnn.com, LEMBAK - Pelarian Jumiadi alias Kewang, 27, tersangka perampokan dan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial DS akhirnya terhenti.
Polisi meringkus pelaku yang menghujam korban dengan 12 tusukan itu di tempat persembunyiannya di daerah Sekayu, Kamis (25/10).
BACA JUGA: Kapolda Sumut Jenguk Kapolsek Parongil, Beginilah Kondisinya
Sebelumnya penikaman IRT itu terjadi di rumah korban di Desa Alai, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim pada 8 Oktober lalu. Pelaku tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Lembak, AKP Alpian mengatakan penangkapan berawal dari informasi keluarga tersangka tentang keberadaannya karena pihak keluarga berjanji akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Cemburu, Sofyan Tikam Wanita Simpanannya dengan 18 Tusukan
Hal itu karena sebelumnya keluarga tersangka telah dilakukan pendekatan oleh pihak polsek untuk menyerahkan tersangka secara baik-baik.
Selanjutnya atas informasi tersebut anggota dan keluarga menjemput tersangka di pelariannya di daerah Sekayu.
BACA JUGA: Pengendara Tewas Bersimbah Darah Dibegal di Sarolangun
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Lembak dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Lembak, AKP Alpian seperti dilansir sumeks.co.id hari ini.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP,” ujarnya seraya menyebut karena sebelumnya motifnya diduga percobaan perkosaan.
“Namun setelah tersangka ditangkap dan diperiksa ternyata motifnya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” sambungnya. (chy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gay di Bintan Bunuh Pasangannya karena Sakit Hati
Redaktur & Reporter : Budi