Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut

Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:21 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat pencabutan kewenangan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, pencabutan kewenangan dimungkinkan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA: 16 Polisi Terluka, 20 Massa FPI Dicokok

Di mana pada Pasal 65 disebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Kita akan kirimkan surat pencabutan kewenangannya (Annas Maamun) ke Riau sesegera mungkin begitu undang-undangnya sah,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10).

BACA JUGA: Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu

Sebagaimana diketahui, Presiden SBY pada Kamis (2/10) malam telah menandatangani UU Pemda yang baru setelah sebelumnya didaftarkan ke Sekretariat Negara untuk memeroleh penomoran. Kemudian dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumkam) untuk masuk dalam lembaran negara.

Meski kemudian Presiden SBY juga diketahui menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, namun tidak sertamerta membatalkan UU Pemda. Karena hanya membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut, terutama terkait pilkada dipilih oleh DPRD.

BACA JUGA: GP Ansor Minta Jokowi-JK Cermat Memilah Kasus HAM Masa Lalu

Dengan langkah ini, maka dalam waktu dekat Wakil Gubernur Riau, Andi Rachman akan segera melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau, sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Tapi meski kewenangannya dialihkan untuk sementara, beliau (Anas Maamun,red) masih tetap Gubernur Riau. Baru akan diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Dan akan diberhentikan tetap jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang putusannya berkekuatan hukum tetap,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Keluarkan Perppu Pilkada, Jokowi Bisa Diimpeachment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler