Kewenangan BNP2TKI Dicabut

Buntut Konflik dengan Depnakertrans

Selasa, 03 Februari 2009 – 06:56 WIB
JAKARTA - Konflik antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) terus berlanjutMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno tetap mencabut kewenangan BNP2TKI dalam penempatan TKI.

Erman Suparno mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada konflik antara Depnakertrans dan BNP2TKI

BACA JUGA: Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka

Polemik yang terjadi, lanjut Erman, hanyalah perbedaan persepsi terhadap UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Menurut dia, penyelesaiannya sudah dilaporkan ke Menko Perekonomian

BACA JUGA: Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN

''Kini sudah berada di sekretaris negara yang mengatur permasalahan perundang-undangan
Ini ahli hukum yang tahu,'' kelitnya.

Erman juga menegaskan, Peraturan Menteri No 22/2008 yang menyebutkan kewenangan pengiriman dan pemulangan TKI berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten tetap berlaku

BACA JUGA: Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK

Kewenangan BNP2TKI hanya atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dan pemerintah pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan''Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari lalu dan menggugurkan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007Artinya, terbitnya permen tersebut seketika memangkas segala kewenangan BNP2TKI," jelasnya.

Erman beralasan, permen itu berperan untuk memfasilitasi hak warga yang ingin bekerja ke luar negeriDengan terbitnya permen tersebut, selain prosesnya akan menjadi cepat dan murah, calon TKI juga tak perlu pergi ke Jakarta sehingga pengurusan tuntas di daerahKarena itu, untuk memberdayakan tugas dan fungsi dinas tenaga kerja di daerah, dikeluarkanlah peraturan menteri tersebut''Semata-mata amanat UU yang berlaku," imbuhnya.

Kepala BNP2TKI MJumhur Hidayat pun tetap kukuh pada pendiriannyaDia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menjauhi polemik dan hanya akan patuh kepada presiden''Kami hanya akan patuh kepada presidenKarena beliau yang berwenang memberikan instruksi kepada kami,'' terang Jumhur.

Perseteruan dua lembaga yang mengurusi TKI itu dicoba didamaikan oleh Komisi IX DPRNamun, upaya tersebut gagal setelah kedua pihak menolak hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dengan DPR yang sedianya dilaksanakan Rabu (4/2) besok''Saya kira itu (agenda RDP gabungan, Red) tidak diperlukan karena langkah kami ini sudah sesuai koridor undang-undang,'' ujar Erman menyebutkan alasan ketidakhadirannya.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning memutuskan untuk mengembalikan penyelesaian konflik tersebut kepada kedua pihak''Lha bagaimana lagi, keduanya menolak dipertemukanIntinya, kami percaya kedua belah pihak bisa duduk dan menyelesaikan sendiri,'' terang kader PDIP ituRibka mengatakan, tindakan serupa bisa mengancam citra Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang berada di bawah koordinasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)(zul/noe/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tip Damai JK Berbalas Honoris Causa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler