Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN

Selasa, 03 Februari 2009 – 06:47 WIB
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panasKejaksaan Agung sedang mendalami adanya keterkaitan pejabat PLN dalam korupsi senilai Rp 69,371 miliar itu.

''Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN,'' kata Ketua Tim Penyidik Elvis Johny di Kejagung, Senin (2/2).

Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit

BACA JUGA: Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK

Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan Kuhandoko
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa di Gedung Bundar kemarin.

Elvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup

BACA JUGA: Tip Damai JK Berbalas Honoris Causa

''Kami sudah menyelidiki cukup dalam
Ada dana yang tidak sesuai peruntukan,'' tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan

BACA JUGA: Rp 2,85 Triliun untuk Beli Sukhoi

Hal tersebut diawali ditekennya pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.

Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Jalan Thamrin, Jakarta, Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004Setelah dana cair, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat pembangunanNamun, itu hanya berjalan 20 persenPembangunan pun macet(fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Singapura Sepakati Batas Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler