''Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN,'' kata Ketua Tim Penyidik Elvis Johny di Kejagung, Senin (2/2).
Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit
BACA JUGA: Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan KuhandokoElvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup
BACA JUGA: Tip Damai JK Berbalas Honoris Causa
''Kami sudah menyelidiki cukup dalamKasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan
BACA JUGA: Rp 2,85 Triliun untuk Beli Sukhoi
Hal tersebut diawali ditekennya pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri Cabang Jalan Thamrin, Jakarta, Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004Setelah dana cair, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat pembangunanNamun, itu hanya berjalan 20 persenPembangunan pun macet(fal/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI-Singapura Sepakati Batas Laut
Redaktur : Tim Redaksi