Kewenangan Dikurangi, KPK Tetap Bisa Perangi Korupsi

Rabu, 19 Februari 2014 – 23:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) tentang KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR dinilai oleh sejumlah kalangan bakal mengebiri kedigdayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengganyang koruptor. Namun, KPK tetap berupaya maksimal memberantas korupsi selagi naskah KUHP dan KUHAP masih dalam tahap pembahasan.

"KPK tetap konsen pada pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Bioremediasi Segera Ajukan PK

Menurutnya, KPK akan terus memberantas korupsi sekalipun kewenangannya dikurangi. "Kalau ada orang berkepentingan memotong sebelah kaki KPK, walau tertatih-tatih insya Allah kita tetap bisa berjalan meskipun cuma dengan kaki sebelah," ujarnya.

Meski demikian, KPK berupaya untuk mencegah potensi pelemahan terhadap komisi antirasuah itu. KPK pun sudah  mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar menghentikan pembahasan draf KUHP dan KUHAP. "Surat sudah dikirimkan hari ini ke pemerintah dan DPR," ucap Abraham.

BACA JUGA: MoU RI-Arab Saudi Tak Otomatis Akhiri Moratorium TKI

Abraham menambahkan, KPK saat ini dalam posisi menunggu. Namun, kata dia, apabila pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas revisi KUHAP dan KUHP maka kesungguhan penguasa dan wakil rakyat saat ini dalam memberantas korupsi patut diragukan.

Abraham mengungkapkan, salah satu hal yang membahayakan adalah delik tindak pidana korupsi yang dimasukkan ke dalam rancangan KUHP. Menurutnya, kalau delik itu tidak dimasukkan, KPK kemungkinan akan membiarkan pembahasan kedua rancangan undang-undang itu dilanjutkan.

BACA JUGA: PKB Pertimbangkan Calon Hakim Dari Parpol

"Karena dimasukkan, kita beri pemahaman ada potensi yang berbahaya kalau tetap dilanjutkan sehingga kita minta penundaan. Kalau pemerintah tetap ngotot (melanjutkan) maka delik tindak pidana korupsi dikeluarkan," ujar Abraham.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat vital. Karena itu, dia tidak setuju apabila tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP.

"Dulu tindak pidana korupsi bagian dari KUHP. Kemudian dikeluarkan, jadi tindak pidana khusus dan tindak pidana korupsi. Sekarang dikembalikan jadi tindak pidana umum. Jadi mundur," kata Zulkarnain. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler