jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PLN Cabang Sumatera Utara di Medan, Rabu (19/2).
Pemeriksaan terhadap tiga nama petinggi PLN Sumut itu terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan 2012.
BACA JUGA: Ini Rekomendasi KPK Terkait Revisi KUHAP dan KUHP
Ketiga petinggi PLN Sumut yang diperiksa adalah Sat Paulina (Supervisor Bidang Keuangan PT PLN), Abdul Fatah Nasution (Manager Bidang Keuangan PT PLN) dan Asber Sihole (Deputi Bidang Keuangan PT PLN).
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Kejaksaan Negeri Medan, mengingat domisili saksi yang berada di Medan. Pemeriksaan di Medan dilakukan untuk memercepat proses penyidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA: Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran
“Ketiga-tiganya hadir. Penyidik memeriksa mereka pada pokoknya terkait dengan proses, mekanisme, pengadministrasian dan pengawasan atas pengeluaran dana untuk pembayaran pelaksana pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan Tahun 2012,” kata Setia Untung. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Mabbak Apresiasi Kapolda Babel Laporkan Kekayaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berani Larang KRI, Singapura Bakal Rugi Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi