PKB Pertimbangkan Calon Hakim Dari Parpol

Rabu, 19 Februari 2014 – 22:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bachrudin Nashori, mengatakan fraksinya akan mempertimbangkan calon hakim yang akan duduk di Mahkamah Konstitusi, terutama dari kalangan partai politik (Parpol).

Sebagai pendukung Undang-Undang 4/2014 tentang Perppu MK yang dibatalkan Hamdan Zoelva dkk, sejatinya PKB menolak keberadaan calon hakim konstitusi dari partai politik. Sebab, Perppu MK mensyaratkan calon hakim minimal harus 7 tahun sudah non aktif di parpol saat mendaftar.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Tiga Petinggi PLN Sumut

"PKB kemarin kan termasuk partai aliran Perppu, tapi karena kemarin dibatalkan mau tidak mau menerima hasil putusan MK," kata Bachrudin di Gedung DPR Rabu (19/2).

Kalaupun calon hakim konstitusi tersebut dari parpol, maka dia mensyaratkan harus lepas dari partai politik, independen. Hal ini dilakukan Mahfud MD yang merupakan kader PKB tapi kemudian bisa mengangkat marwah dan kewibawaan MK.

BACA JUGA: Ini Rekomendasi KPK Terkait Revisi KUHAP dan KUHP

"Kalau dia (calon dari parpol) profesional, independen, tidak masalah. Dulu PKB punya Pak Mahfud MD dan ternyata mampu, tentu tidak masalah," sebutnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Tipikor Masuk KUHP, KPK: Ini Kemunduran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabbak Apresiasi Kapolda Babel Laporkan Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler