Kewenangan Gubernur Ditambah

Jumat, 06 November 2009 – 17:50 WIB

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merespon banyaknya keluhan daerah yang mengatakan selama ini pemerintah pusat setengah hati menerapkan kebijakan otonomi daerahKarenanya, mantan Gubernur Sumbar dan Bupati Solok itu membuat kebijakan yang lebih pro ke daerah

BACA JUGA: Rapor Daerah Pemekaran Segera Diketahui

Dia akan mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam hal mensupervisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten/kota.

Tidak hanya itu
Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (sekda) tingkat kabupaten/kota yang selama ini harus mendapat persetujuan pengangkatan dari pusat, juga akan dicabut

BACA JUGA: Kupon Palsu Hadiah Avanza Merambah Daerah

Untuk selanjutnya, kewenangan supervisi raperda kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh gubernur


Pengisian Sekda Kabupaten/Kota juga diserahkan sepenuhnya kepada gubernur

BACA JUGA: Hendarman Diintrogasi TPF

Hanya saja, untuk raperda provinsi dan pengisian Sekda provinsi, tetap harus mendapat persetujuan dari pusat.

"Nantinya, untuk supervisi raperda kabupaten/kota cukup ke gubernur, tak perlu ke pusatIni berlaku untuk semua jenis perda," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (6/11)Seperti diketahui, selama ini ada empat raperda yang sebelum diberlakukan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, yakni raperda APBD, raperda pajak, raperda retribusi daerah, dan raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Desak Kasus Century Dibuka


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler