JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merespon banyaknya keluhan daerah yang mengatakan selama ini pemerintah pusat setengah hati menerapkan kebijakan otonomi daerahKarenanya, mantan Gubernur Sumbar dan Bupati Solok itu membuat kebijakan yang lebih pro ke daerah
BACA JUGA: Rapor Daerah Pemekaran Segera Diketahui
Dia akan mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam hal mensupervisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten/kota.Tidak hanya itu
BACA JUGA: Kupon Palsu Hadiah Avanza Merambah Daerah
Untuk selanjutnya, kewenangan supervisi raperda kabupaten/kota menjadi kewenangan penuh gubernurPengisian Sekda Kabupaten/Kota juga diserahkan sepenuhnya kepada gubernur
BACA JUGA: Hendarman Diintrogasi TPF
Hanya saja, untuk raperda provinsi dan pengisian Sekda provinsi, tetap harus mendapat persetujuan dari pusat."Nantinya, untuk supervisi raperda kabupaten/kota cukup ke gubernur, tak perlu ke pusatIni berlaku untuk semua jenis perda," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (6/11)Seperti diketahui, selama ini ada empat raperda yang sebelum diberlakukan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, yakni raperda APBD, raperda pajak, raperda retribusi daerah, dan raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW)(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Desak Kasus Century Dibuka
Redaktur : Soetomo