Kewenangan IDI Terlalu Besar, Rahmad PDIP Setuju Usul Menteri Yasonna

Jumat, 01 April 2022 – 19:19 WIB
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengaku setuju dengan usul Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengembalikan izin praktik dokter ke pemerintah bukan diurusi oleh IDI.

"Namanya izin praktik logikanya, kan, dari pemerintah," kata Rahmad melalui layanan pesan, Jumat (1/4).

BACA JUGA: Sikap Muhadjir Effendy soal Kasus Dokter Terawan Sangat Berbeda

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi di luar pemerintah memang punya kewenangan besar.

Pemerintah ketika hendak memutuskan kebijakan di dunia kesehatan, selalu melibatkan organisasi yang kini dipimpin Adib Khumaidi.

BACA JUGA: Yasonna Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara, Bukan Diurusi IDI

"Kewenangan di dalam undang-undang, kan, begitu banyak, ya. Semua keputusan, semua kebijakan, senantiasa melibatkan IDI," ujar Rahmad.

Di sisi lain, kata legislator Universitas Diponegoro itu, pemerintah tidak banyak ikut campur tangan mengurusi IDI secara keorganisasian. Termasuk, tidak bisa dikontrol oleh lembaga mana pun.

BACA JUGA: Komisi IX Agendakan Raker dengan IDI Soal Pemecatan Terawan

"Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan. Posisi IDI begitu sentral, sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela," ujar Rahmad.

Yasonna sebelumnya mengusulkan izin praktik diurusi pemerintah melalui revisi UU Praktik Kedokteran hingga UU Pendidikan Kedokteran.

"Izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata pria kelahiran Sumatera Utara itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3). (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kaget, Ini Fakta di Balik Pemecatan Dokter Terawan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler