Kewenangan Izin Pertambangan Diambil Alih Gubernur

Jumat, 12 September 2014 – 21:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - RUU Pemda yang akan disahkan dalam Paripurna DR RI 24 September 2014 memberikan penguatan peran gubernur dalam banyak urusan. Salah satunya, mengambil alih kewenangan bupati/walikota dalam urusan mengeluarkan izin pertambangan.

"Itu juga ada perubahan, di dalam kewenangan memberikan izin pertambangan ada di tingkat Gubernur bukan Bupati dan Walikota," kata Ketua Pansus RUU Pemda, Toto Daryanto di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/9).

BACA JUGA: Bahaya, Ketum Dipecat lewat Rapat Harian

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menegaskan jika peralihan kewenangan itu sebagai koreksi dari sistem yang selama ini berjalan. Karena saat ini banyak perizinan bermasalah yang dikeluarkan bupati dan walikota.

"Sekarang ini banyak sekali izin IUP Pertambangan yang tidak clear and clean. Hampir separuh perizinan ada masalah karena seluruh perizinan banyak diberikan oleh bupati/walikota," jelasnya.

BACA JUGA: Syarat Daftar CPNS Mudah tapi Persaingan Ketat

Dengan pengaturan ini diharapkan tidak terjadi lagi yang namanya tumpang tindih perizinan. Sedangkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan oleh bupati dan walikota akan diambil alih oleh gubernur.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPK Sita Dokumen dan Hard Disk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Transisi Rekomendasikan 3 Kementerian Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler