jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan kasus proyek pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua pada Kamis (11/9). Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan hard disk.
"Hasil penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus proyek pembangunan Diklat di Sorong, Papua, KPK menyita dokumen dan hard disk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
BACA JUGA: Tim Transisi Rekomendasikan 3 Kementerian Baru
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus itu.
Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan sebesar Rp 24,2 miliar.
BACA JUGA: Kubu Romy Sebut SDA tak Ada Istimewanya
Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Hakim Agung Harus Bersihkan Mafia Kasus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Kelautan di Kabinet Jokowi-JK Jatah Profesional
Redaktur : Tim Redaksi