Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR

Kamis, 15 September 2011 – 22:24 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta, agar dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas di DPR, dijelaskan secara tegas tentang kewenangan KY ke MA terkait sanksi hakim yang melanggar kode etik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

"Masalah respon MA atas rekomendasi KY itu yang kita minta diperjelas dalam revisi Undang-Undang KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis (15/9).

Karenanya kata Asep, untuk saat ini, KY belum menentukan sikap perlawanan terhadap MA yang menolak rekomendasi mereka untuk memberikan sanksi skorsing kepada hakim yang menangani perkara Antasari Azhar, yakni Hery Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.

"Apabila dalam beberapa saat ke depan masih belum selesai juga (revisi Undang-Undang KY), baru KY akan mngambil langkah lain," ujarnya.

Langkah yang dimaksud adalah mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi"Salah satu alternatifnya seperti yang selama ini dinyatakan yaitu, dengan gugatan SKLN ke MK," tandas Asep

BACA JUGA: MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara

(kyd/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Butuh Tambahan Hakim Ahli Perpajakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler