MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara

Kamis, 15 September 2011 – 21:28 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, menilai Mahkamah Agung (MA) telah menciderai kehormatan lembaga negara dengan menolak rekomendasi KY terkait sanksi majelis hakim yang menyidangkan perkara klienya.

"Kita nggak bisa berbuat apa-apaMestinya penjatuhan hukuman ini diputuskan melalui MKH

BACA JUGA: KPK Cekal Tersangka dan Saksi Kasus Kemnakertrans

Saya kira sepatutnya yang dilakukan oleh MA adalah membentuk MKH, bukan membalas dengan seperti itu (menolak rekomendasi)," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9).

Menurutnya, rekomen KY adalah rekomendasi lembaga negara dan tidak sepatutnya diabaikan oleh lembaga yang lain karena bagaimanapun sesama lembaga negara sepatutnya menghormati.

"Tidak bisa seperti ini, kehormatan lembaga negara itu kan harus dijaga
Yang terjadi sekarang ini, MA tidak menjaga kehormatan MA sendiri dan juga tidak menjaga kehormatan KY akibat penolakan rekomendasi

BACA JUGA: KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Wayan Koster

Penolakan ini bukan sikap yang bijak," ujarnya.

Ditegaskan lagi, tidak sepatutnya MA menolak rekomendasi KY, karena ini bukan rekomendasi rakyat tetapi lembaga negara
Karena, kata Maqdir, KY bekerja berdasarkan perintah UUD.

Namun, Maqdir belum memiliki rencana terkait penolakan rekomendasi ini

BACA JUGA: MA Butuh Tambahan Hakim Ahli Perpajakan

Ia berlasan belum mendapat keterangan resmi dari MA atas penolakan itu"Kita lihat saja nanti, karena kami belum baca dan belum mendapat keterangan secara persis apa penolakan oleh MA ini," tandasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Sanksi Hakim Kasus Antasari, KY Pilih Koordinasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler