"Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik)," ungkap Mahendradatta yang mewakili tim pengacara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2)
BACA JUGA: Gayus Bantah Pernah Tangani Perusahaan Bakrie
Dijelaskannya, pasal 21 UU No 8 tahun 1981 itu berisi tentang alasan subyektif penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas
Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8 tahun 1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya
BACA JUGA: Diperiksa KPK 6,5 Jam, Gayus Letih
Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir
BACA JUGA: Giliran Galang Koin untuk Politisi DPR
"Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif," lanjutnya."Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarangIni bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik," tandas Mahendradatta(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Minta Pemerintah Tidak Otoriter
Redaktur : Tim Redaksi