Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK

Rabu, 02 Februari 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA - Tim pengacara Abu Bakar Baasyir dan Tim Pembela Muslim (TPM) mengajukan uji materi pasal 21 ayat 1 dan penjelasan pasal 95 ayat 1 Undang-undang (UU) No 8 tahun 1981 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Uji materi yang didaftarkan hari ini itu untuk mempersoalkan alasan subyektif penahanan

"Uji UU ini intinya tentang alasan penahanan yang selama ini ditafsirkan semaunya, dan menjadi upaya transaksional jual-beli (oleh penyidik)," ungkap Mahendradatta yang mewakili tim pengacara di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2)

BACA JUGA: Gayus Bantah Pernah Tangani Perusahaan Bakrie



Dijelaskannya, pasal 21 UU No 8 tahun 1981 itu berisi tentang alasan subyektif penahanan, tetapi selama ini ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penahanan tanpa alasan yang jelas
"Yang namanya alasan itu harus dibuktikan, bukan sekadar kemauan semaunya," katanya lagi.

Padahal, menurut Mahendradatta lagi, dalam UU No 8 tahun 1981 sudah dijelaskan, dalam melakukan penahanan (penyidik) tidak boleh semaunya

BACA JUGA: Diperiksa KPK 6,5 Jam, Gayus Letih

Karena menurutnya, harus ada penjelasan tentang tiga hal yang jelas, (yakni) alasan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Dilanjutkannya, kejadian semacam itu tidak hanya pada kasus penahanan Abu Bakar Baasyir
Namun, kasus Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, juga merupakan salah satu bukti bahwa aparat penegak hukum telah semaunya sendiri melakukan penahanan, yakni dengan alasan sering melakukan konferensi pers

BACA JUGA: Giliran Galang Koin untuk Politisi DPR

"Bahkan seseorang (bisa) ditahan dengan alasan tidak kooperatif," lanjutnya.

"Sama halnya dengan penahanan 19 politisi (mantan anggota DPR) sekarangIni bukti bahwa penahanan selama ini dilakukan sewenang-wenang untuk kepentingan subyektif penyidik," tandas Mahendradatta(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Minta Pemerintah Tidak Otoriter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler