Kewenangan Pemda Urus Pendidikan Bakal Dikurangi

Rabu, 27 November 2013 – 17:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dianggap sebagai penyebab pengelolaan urusan pendidikan tidak berjalan dengan baik. UU tersebut memberikan kewenangan urusan pendidikan kepada daerah.

Dalam revisi UU pemda yang saat ini masih berproses, nantinya akan direvisi mengenai hal tersebut. Dalam UU pemda yang baru nantinya, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, pemerintah pusat juga akan terlibat dalam urusan pendidikan di daerah.

BACA JUGA: Usai jadi Presiden, SBY Ingin Mengajar

"Nantinya urusan pendidikan tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota, tetapi menjadi tanggung jawab bersama mulai pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Nuh saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2013 dan HUT ke-68 PGRI di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Hadir pada acara HGN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Agama Suryadharma Ali dan sekitar 9.000 guru.

BACA JUGA: Honor Guru Naik 100 Persen

Dijelaskan Nuh, perubahan rumusan mengenai urusan pendidikan di UU Pemda nantinya dikoordinasikan lintas kementerian, yaitu Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri, Kementarian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.

Mendikbud mengatakan, dengan revisi undang-undang ini, persoalan-persoalan yang sering kali mengemuka termasuk distribusi guru, politisasi guru, tunjangan guru, dan seterusnya bisa diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA: Kota Tua Menjadi Pilihan Belajar, Diikuti Setiap Anak Setiap Sore

"Alhamdulillah Pak Mendagri sebagai penjurunya sudah memberikan persetujuan. Terima kasih Pak Mendagri demikian juga para menteri yang lain," katanya. (Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar Alquran dengan Teknologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler