Kewenangan Penindakan Satgas IUU Munculkan Tumpang Tindih

Rabu, 07 Oktober 2015 – 04:13 WIB
Margarito Kamis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikabarkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden terkait Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing.

Dengan adanya perpres tersebut, maka Satgas IUU Fishing akan memiliki wewenang yang lebih besar. Salah satunya melakukan penindakan bekerjasama dengan aparat lainnya seperti TNI AL, Polair dan Bakamla.

BACA JUGA: Waduh, Gara-gara Ini Dirut BUMN tak Terhormat di Mata Anggota DPR

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi rencana penerbitan perpres itu. Menurut dia, perpres itu justru akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki TNI AL, Polair maupun Bakamla.

"Untuk apa satgas diberi wewenang penindakan? Ini sudah keluar jalur," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (6/10).

BACA JUGA: PBNU Tetap Peringati Hari Santri 22 Oktober

Menurut Margarito, KKP bukan institusi penegak hukum.

"Di mana ceritanya satgas di bawah kementerian tersebut memiliki wewenang penegakan? Tumpang tindih jadinya," ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur Perdata Kemenkumham

Dia mengatakan, hal yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam memberantas pencurian ikan adalah optimalisasi perangkat yang sudah ada, yakni peran TNI AL, Bakamla dan Polair itu sendiri.

"Undang-Undangnya juga sudah ada kan? Jangan malah buat satu pasukan baru. Yang dipertanyakan apa sudah optimal kinerjanya itu satgas? Itu yang harus dipikirkan Presiden Jokowi," paparnya.

Dia menjelaskan, harusnya tugas Satgas IUU lebih kepada penataan perizinan atau menghitung kerugian negara akibat illegal fishing tersebut, bukan penegakan hukumnya.

"Jadi kendati ada penegak hukum yang menjadi anggota, namun fungsinya bukan untuk menegakkan hukum langsung, melainkan hanya untuk menginvestigasi dan mengawasi," kata Margarito.

Nah, kata dia, jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas akan tetap menyerahkan kasusnya kepada yang berwenang. Dia mengingatkan, jangan memaksakan diri menjadi penegak hukum.

"KKP itu bukan kementerian penegak hukum, kalau mau jadi penegak hukum ya di Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Agung atau lainnya," jelasnya.

Margarito meminta Menteri Susi tidak gegabah dalam mengambil kebijakan yang berasal dari pembisiknya.  Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjatuhkan karirnya sebagai menteri. Susi, lanjut dia, harus mempelajari  aturan perundang-undangan yang sudah ada.

"UU Anti Illegal Fishing sebenarnya sudah ada, tinggal implementasi saja. Kalau bentuk satgas ini itu, justru membuat anggaran bertambah," katanya. 

"Pertanyaannya, PNBP sudah berapa yang dicapai KKP dan disetor ke kas negara," ungkap Margarito.

Intinya, kata dia, efektifkan perangkat yang sudah ada dalam memberantas Illegal Fishing.

Sementara itu, aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Ray Rangkuti mengatakan persoalan pencegahan atau pemberantasan illegal fishing bukan melalui penambahan wewenang satgas IUU.

"Percuma saja, saya jamin tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Sudah ada Bakamla, TNI, Polair, jelas pembentukan badan tersebut jadi tumpang tindih dan menimbulkan masalah baru," kata Ray.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Libatkan Media Saat Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler