Kewenangan Penyadapan KY Jalan Terus

Jumat, 20 Mei 2011 – 06:11 WIB

JAKARTA - Kewenangan penyadapan oleh Komisi Yudisial terus meluncur dalam lanjutan pembahasan RUU Komisi Yudisial di DPRKini, poin upaya terkait penguatan lembaga pengawas hakim tersebut, tinggal menunggu persetujuan pemerintah dalam pembahasan lanjutan nantinya

BACA JUGA: Syarif Kagumi Noordin dan Mimpi Bertemu Osama



"Tetap jalan terus, tidak perlu ada ketakutan terkait hal itu," ujar Ketua Komisi III Benny K
Harman, usai rapat pembahasan daftar isian masalah (DIM) RUU KY, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(19/5)

BACA JUGA: Pimpinan DPR Dukung Klarifikasi terhadap Panji Gumilang

Dia menyatakan, Mahkamah Agung juga tidak perlu terlalu takut dengan rencana penambahan kewenangan KY tersebut.

Sebab, tambah dia, kewenangan penyadapan merupakan rangkaian upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia
Misalnya, sebut dia, dengan memberikan kewenangan penyadapan terhadap KY maka upaya-upaya penyuapan diharapkan bisa ditekan

BACA JUGA: KNPI Tawarkan Resolusi Pemuda Indonesia

"Suap-menyuap itu kan juga bukan barang baru di telinga kita, sudah jadi keprihatinan banyak pihak selama ini," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut

Dalam pembahasan terakhir, pemerintah masih belum menyetujui penambahan kewenangan tersebutMereka pun meminta agar pembahasan dipending terlebih dulu"Kalau MA yang menolak itu wajar karena melindungi korpsnya, tapi kalau pemerintah saya kira tidak ada alasan," imbuh Benny

Di tempat yang sama usai rapat, Komisioner Komisi Yudisial Imam Ansory Saleh menegaskan, kewenangan penyadapan bukan usulan mereka"Terus terang, KY tak berharap betul kewenangan penyadapan ituTapi, kalau diberikan, ya tentu kami akan gunakan," tegas Imam

Usulan itu, terang dia, justru datang dari DPR"Itu boleh-boleh saja, asal disetujui pemerintah, kewenangan itu baik," imbuh mantan anggota DPR dari PKB tersebut.

Selain kewenangan penyadapan, sejumlah penambahan lainnya juga rencana diberikan kepada KYDiantaranya, kewenangan memanggil paksa terhadap saksi dan ahli dalam proses pemeriksaanSedangkan, untuk hakim terduga statusnya tetap diharapkan hadir"Untuk hakim memang tidak wajibTapi, dia (hakim terduga, Red) yang bakalan rugi sendiri kalau tak hadir, karena tak bisa mengklarifikasi," papar Imam.

Selain itu, juga sedang disiapkan kewenangan KY untuk menjatuhkan sanksiNamun, belakangan usul ini juga ditolak MAMA berasalan lembaganya sudah memiliki Majelis Kehormatan Hakim"Kalau itu diberikan tentu kami seneng juga," pungkasnya.

Revisi UU KY ini sendiri gagal dibahas pada tahun legislasi 2010 laluPadahal, sejak 2009, DPR telah mengesahkan UU Mahkamah Agung, salah satu UU yang terkait dengan Komisi Yudisial.

Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi mencabut sejumlah kewenangan Komisi Yudisial yang berkaitan dengan kewenangan mengawasi hakim konstitusi dan hakim agungSejak itu, Komisi Yudisial seakan mengkerdil hanya melakukan seleksi calon hakim agung(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler