Tiga PNS Siantar Diperiksa KPK

Jumat, 20 Mei 2011 – 01:33 WIB

JAKARTA --  Mirip dengan sejumlah kasus penyelewengan APBD di sejumlah daerah seperti Langkat dan Medan, jumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 juga cukup banyak.

Dalam kasus penyelewengan dana bansos di APBD, biasanya saksi terbanyak adalah para penerima bantuan tersebutPara penerima terbanyak biasanya dari kalangan politisi di tingkat lokal

BACA JUGA: Kejaksaan Beber Alasan Izinkan Awang ke Luar Negeri

Ini sudah terjadi dalam kasus APBD Medan yang melibatkan walikota saat itu, yakni Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis
Begitu juga dalam kasus Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin.

Para pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana, biasanya juga mondar-mandir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai keterangan sebagai saksi

BACA JUGA: Mbah Rono Lapor Kekayaan ke KPK

Dalam perkara bansos Pematangsiantar, kemarin (19/5) ada tiga PNS yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketiganya adalah Risfani Sidauruk, Bonatua Lubis, dan Erwin Simanjuntak
"Ketiganya merupakan PNS di Pematang Siantar yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi," demikian keterangan resmi dari Bagian Humas KPK

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu PP

Dala perkara ini, mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada 10 Mei 2011, penyidik KPK memanggil tiga mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yakni Aloisius Sihite, Toga Tambunan, dan Dapot M SagalaKetiganya juga berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan.  Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Remunerasi, Kejaksaan Janji Reformasi Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler