jpnn.com, RANGKASBITUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta dikaji ulang secara mendalam korban judi online menerima bantuan sosial (bansos), karena hingga kini menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Selasa.
BACA JUGA: Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
Selama ini, kata dia, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi.
Sebab, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!
Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN, Polri, TNI, dan lainnya.
Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos.
BACA JUGA: Bencana Longsor di Lumajang, Petugas Temukan Korban Terakhir
Sebaiknya, kata dia, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
Saat ini pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat.
Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online.
Oleh karena itu, MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.
"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.
Mereka, katanya begitu leluasa untuk memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot.
Bahkan, lebih berbahaya, kata dia, judi online itu sudah kecanduan.
Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, tetapi, makin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.
Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Para judi online itu kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.
MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga.
Dengan demikian, pihaknya mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi perjudian online.
"Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti