KH Miftachul Akhyar Mengundurkan Diri dari Ketum MUI, Ini Penjelasannya

Rabu, 09 Maret 2022 – 21:16 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. (ANTARA/HO-MUI)

jpnn.com, JAKARTA - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pernyataan itu disampaikan KH Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam rapat gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3). 

BACA JUGA: Respons MUI soal Pengurusnya Lakukan Kesalahan saat Salat di Aksi Bela Islam

"Di saat ahlul halli wal aqdi (ahwa) Muktamar Ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Kiai Miftachul Akhyar seperti dikutip dari laman resmi NU di Jakarta, Rabu (9/3). 

KH Miftachul Akhyar bercerita soal proses pemilihan dirinya menjadi ketum MUI pada akhir November 2020. Dua tahun sebelumnya, kata Kiai Miftah, dirinya terus dirayu dan diyakinkan untuk bersedia jadi ketum MUI.

BACA JUGA: AHY Minta Nasihat kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar  

"Semula saya keberatan tetapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat bidah di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat ketua umum MUI," kata dia.

Saat ini, kata dia, merasa bidah itu sudah tidak ada lagi setelah berkomitmen untuk merealisasikan janji di hadapan majelis ahlul halli wal aqdi dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan ketum MUI.

BACA JUGA: Kiai Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU

Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI Salahuddin Al-Aiyub membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari kursi pimpinan MUI.

"Awal pekan ini, surat tersebut telah kami terima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler