Khairiyah Ngaku Selalu Setor ke PPTK Setiap Ada Pencairan Dana Paud

Rabu, 23 Januari 2019 – 23:18 WIB
Terdakwa Khairiyah saat memberikan keterangan di hadapan majelin hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi dana PAUD Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) 2014-2016 dengan terdakwa Khairiyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Khairiyah, selaku Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah 2014-2016.

BACA JUGA: Top! Angka Putus Sekolah di Daerah Ini Turun Drastis

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho itu, terdakwa mengungkapkan jika setiap pencairan dana selalu ada setoran ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Darmawan. Setoran itu sebesar Rp2,5 juta.

"Setorannya ke Pak Darmawan selaku PPTK di Disdik Provinsi Jambi," aku terdakwa Khairiyah.

BACA JUGA: Terobosan Bupati Bogor Ade Yasin, Mendekatkan Pelayanan Ke Masyarakat  

Selain itu, kata Dia, sejumlah Pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga kecipratan uang tersebut. Besarannya mencapai Rp1,5 juta.

Dengan keterangan itu, hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk apa?. Namun, tidak dijawab. Terdakwa hanya terdiam di kursi pesakitan.

BACA JUGA: Gunung Kerinci Kembali Erupsi, 60 Pendaki Diminta Turun

"Kamu kenapa diam," tanya hakim.

Dalam keterangannya juga, Dia menyebutkan uang dana PAUD tersebut memang diberikan ke pegawai honorer. "Sudah Saya berikan ke mereka semua," katanya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menanyakan uang tersebut setelah dicairkan apakah langsung diberikan ke honorer atau disimpan. Dengan pertanyaan itu, Khairiyah mengaku uang tersebut sempat disimpanya di rumah selama lebih kurang satu bulan.

"Saya bawa pulang ke rumah," katanya yang disahut JPU jika uang itu seharusnya diserahkan langsung.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menunda sidang. Kembali dilanjutkan pada Senin (4/2) mendatang dengan agenda tuntutan.

Diketahui, terdakwa Khairiyah menjabat sebagai Ketua Lembaga PAUD percontohan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Murni dan Capacity Building Center (CBC) Mawaddah Warahmah tahun 2013 hingga 1 Juli 2016 diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana insentif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Naik Becak, Vanessa Ketiban Pohon Asem


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler