BACA JUGA: Lewat PNPN, SBY Bagi-bagi Duit
"Khairudin memang bisa jadi tersangkaPernyataan Ade muncul menyusul adanya permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (11/12), agar jaksa KPK Zet Tadung Allo agar segera menyatakan Khairudin sebagai tersangka
BACA JUGA: Jampidsus Minta ICW Lengkapi Data Kasus
Menurut ketua majelis hakim Murdiono, beberapa saksi terdakwa Setia Budi kerap mengatakan mereka diperintahkan Khairudin untuk mencairkan miliaran uang bansos atau membuat proposal fiktif bansosTerakhir di persidangan Kamis itu, saksi Budi Aji mengaku diminta anggota DPRD asal Partai Golkar tersebut untuk mencairkan uang bansos senilai Rp 3,5 miliar yang dilakukan dalam 2 tahap
BACA JUGA: Kasus Asian Agri Ngendap?
Keduanya kenal saat bekerja sama dalam pengadaan komputerBudi Aji menyebutkan sempat menolak mencairkan uang ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim cabang Tenggarong, tapi akhirnya disetujui setelah Khairudin memastikan permintaannya itu tak berbahaya.Baik Ade maupun Ferry menolak menyebutkan identitas calon tersangka penyelewengan bansos yang berlangsung 2005-2006"Pokoknya lagi kita proses," sebut keduanya sambil menaiki lift gedung KPKSementara Zet yang dihubungi terpisah menegaskan, memang benar keterlibatan Khairudin dalam kasus ini semakin jelasHanya saja sampai kini Kahirudin masih saksi terdakwa Samsuri maupun Setia Budi"Belum ada perintah dari atasan untuk menaikkan status Khairudin jadi tersangkaTapi memang benar perbuatannya semakin jelas saja," katanya semalam.
Selain Khairudin, Zet membenarkan, rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica serta mantan Asisten IV Pemkab Kukar Basran Yunus juga tengah dibidik KPKSeiring dengan terus berlangsungnya persidangan, masih terbuka peluang tersangka lainSeperti diketahui, dijadwalkan pada persidangan lanjutan Kamis (19/12), Setia Budi dan Samsuri bakal bergiliran menjadi saksiHal ini bisa terjadi karena berkas keduanya dipisahDengan begitu, diharapkan kedua terdakwa mau mengaku siapa saja yang ikut membantu aksi pidana korupsi itu.
Keterlibatan Khairudin, Ica, dan Basran mulai terungkap saat berkas Samsuri dan Setia Budi naik ke tahap penuntutanDalam berkas pelimpahan penyidik ke jaksa itu disebutkan, tersangka Setia Budi-Samsuri bersama-sama Khairudin, Ica dan Basran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Acara Rakergub, Wartawan Diusir
Redaktur : Tim Redaksi