Kasus Asian Agri Ngendap?

Jumat, 12 Desember 2008 – 20:12 WIB
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak sekitar Rp1,5 triliun yang diduga dilakukan Asian Agri Grup hingga kini masih 'ngendap' di Direktorat Jenderal (Ditjen) PajakKendati begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melaunching kasus itu ke pengadilan bila berkasnya sudah lengkap dan dikembalikan ke Kejagung.

jpnn.com - ”Perkembangan penanganan kasusnya masih seperti itu

BACA JUGA: Acara Rakergub, Wartawan Diusir

Sekarang (berkasnya) masih di Ditjen Pajak
Sampai sekarang belum dikembalikan,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat (12/12)

BACA JUGA: Dana Cadangan Indonesia Rp80 T

Kendalanya sekarang, lanjut Ritonga, dimungkinkan karena banyaknya berkas yang harus dicek

”Emangnya dengan dua truk berkas berarti sudah lengkap, enggak

BACA JUGA: Indonesia Rumah Semua Etnis

Perhitungan kerugian keuangan negara itu yang masih dilakukan,” bebernya

Lamanya penghitungan, lanjut Ritonga, karena dugaan uang digelapkan yang disinyalir berasal dari kegiatan transfer pricing atau underpricing (pengecilan harga), hedging (lindung nilai), dan pengeluaran fiktif bernilai besar, hingga belasan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan puluhan orang ikut diperiksa

”Karena (jumlah uangnya) besar, maka menghitungnya lamaKalau cuma Rp10 ribu pasti cepat menghitungnyaItu 'kan menghitung kerugian penerimaan negara lewat pajak yang ada metodenya sendiriTapi saya tidak tahu apakah itu yang namanya kendala tapi dalam berkas itu, itulah yang belum dipenuhi,” cetusnya

Bila berkasnya sudah lengkap, kata Ritonga, kejaksaan siap membawa kasus itu ke meja hijau”Kalau sudah diperbaiki, nantilah kita lihatKalau sudah lengkap unsur itu, tidak akan ditahan oleh jaksa, emangnya jaksa punya kewenangan menahannyaKita langsung ke Pengadilan donk,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tindas Pengusaha?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler