jpnn.com - ”Perkembangan penanganan kasusnya masih seperti itu
BACA JUGA: Acara Rakergub, Wartawan Diusir
Sekarang (berkasnya) masih di Ditjen PajakBACA JUGA: Dana Cadangan Indonesia Rp80 T
Kendalanya sekarang, lanjut Ritonga, dimungkinkan karena banyaknya berkas yang harus dicek
BACA JUGA: Indonesia Rumah Semua Etnis
Perhitungan kerugian keuangan negara itu yang masih dilakukan,” bebernyaLamanya penghitungan, lanjut Ritonga, karena dugaan uang digelapkan yang disinyalir berasal dari kegiatan transfer pricing atau underpricing (pengecilan harga), hedging (lindung nilai), dan pengeluaran fiktif bernilai besar, hingga belasan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan puluhan orang ikut diperiksa
”Karena (jumlah uangnya) besar, maka menghitungnya lamaKalau cuma Rp10 ribu pasti cepat menghitungnyaItu 'kan menghitung kerugian penerimaan negara lewat pajak yang ada metodenya sendiriTapi saya tidak tahu apakah itu yang namanya kendala tapi dalam berkas itu, itulah yang belum dipenuhi,” cetusnya
Bila berkasnya sudah lengkap, kata Ritonga, kejaksaan siap membawa kasus itu ke meja hijau”Kalau sudah diperbaiki, nantilah kita lihatKalau sudah lengkap unsur itu, tidak akan ditahan oleh jaksa, emangnya jaksa punya kewenangan menahannyaKita langsung ke Pengadilan donk,” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tindas Pengusaha?
Redaktur : Tim Redaksi