jpnn.com, LAMPUNG - Bupati Mesuji nonaktif Khamami dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara suap pembangunan proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri kelas 1 A Tanjungkarang, Senin (6/5).
Dalam persidangan tersebut, tersangka suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, menyeret nama mantan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih.
BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Khamami sebagai Saksi Sidang Suap Fee Proyek Mesuji
Pernyataan itu keluar ketika dirinya menyanggah bila dikatakan memberikan uang ke sejumlah petinggi di sebuah instansi, termaksud Polda Lampung. Hanya saja, Khamami mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Kabid Humas Polda Lampung.
“Kalau untuk saya berikan-berikan uang ke sejumlah instansi itu tidak pernah. Tapi kalau untuk pembayaran beli tiket ke salah satu teman ada,” ujar Khamami di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roni Yusuf di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (6/5).
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa 4 Orang Terkait Suap Bupati Khamami
BACA JUGA: Menag Lukman Pastikan Siap Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Suap Romi
Lalu, Roni pun menegaskan lagi teman yang mana. “Temannya siapa namanya,” tanya Roni.
“Ada pak salah satulah,” timpal Khamami.
Mendengar jawaban Khamami, Roni geram dan bertanya lagi ke Khamami. “Iya sebutkan saja siapa,” tegas Roni.
Didesak untuk menjawab, Khamami menjelaskan bahwa ia membelikan tiket pesawat untuk mantan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih.
“Sulis pak. Dia mantan Humas Polda,” beber Khamami. Harga tiket dimaksud bernilai sekitar Rp2,5 juta.
Roni pun bertanya lagi ke Khamami mengenai sms dirinya ke adiknya yang bernama Taufik Hidayat pada 15 Januari 2018 mengenai Khamami ingin meminjam uang sebesar Rp40 juta dan Rp30 juta.
“Dan di situ anda bilang uang-uang tersebut dimasukan ke amplop besar-besar. Itu maksudnya apa,” tanya Roni.
“Tidak ada maksud apa-apa pak. Itu dibungkus karena saya bilang uang itu mau saya bawa ke Jakarta,” jawab Khamami.
Terpisah, mantan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulityaningsih saat dimintai keterangan mengenai adanya aliran dana tersebut sampai saat berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Sambungan telepon yang tertuju padanya pun tidak kunjung diangkat.
Terkait adanya penyerahan uang ke instansi Polda Lampung, Khamami membantah apabila dikatakan telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta ke Kapolda Lampung yang dulu dijabat Irjen Pol Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Sanggahan itu ia ungkapkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, saat menjadi saksi, Senin (6/5).
BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Khamami sebagai Saksi Sidang Suap Fee Proyek Mesuji
“Saya memang pernah ke rumah dinas Kapolda (Suntana) dan Wakapolda (Angesta Romano Yoyol). Tapi kalau ada penyerahan sejumlah uang yang dikatakan oleh Wawan Suhendra itu tidak benar,” ujar Khamami.
Menurut Khamami, saat itu memang ia berada di Bandarlampung, di sebuah hotel menghadiri salah satu acara kedinasan. Kala itu ia menelpon ajudan Wakapolda (Angesta Romano Yoyol) bahwa ingin bersilahturahmi
“Karena tamunya padat malam saja kata ajudan. Dan malamnya saya ditelpon oleh ajudan dia, bilang bahwa ingin pengaduan terkait sumur bor. Setelah itu saya menggunakan mobil Wawan ke Rumdis kapolda dan sampai di sana kapolda masih di kantor. Saya menunggu seperempat jam, tidak lama kapolda datang dan saling tegur sapa,” jelas Khamami.
“Di saat akan ke rumah dinas kapolda itu anda membawa sesuatu?” tanya Subari.
Mendengar hal itu, ia membantah. Khamami mengaku hanya sekedar ingin bersilahturahmi saja. “Kami di rumah kapolda itu membicarakan masalah kasus sawit juga masalah lahan register. Setelah itu kami ke rumah wakapolda, dan bertiga juga menggunakan pajero putih, itu punya wawan. Setelah itu kami masuk bertiga,” pungkasnya. (ang/sur)
Redaktur & Reporter : Budi