KPK Kembali Periksa 4 Orang Terkait Suap Bupati Khamami

Rabu, 20 Maret 2019 – 11:35 WIB
Salah satu wanita ditengarai penyidik KPK membawa berkas bukti kasus OTT ke Polda Lampung, Rabu (23/1). FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Mesuji Nonaktif Khamami.

Dari empat orang yang diperiksa KPK ini, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji Najmul Fikri.

BACA JUGA: Waketum PPP: Uang yang Disita KPK di Kantor Menag adalah Honor sebagai Pembicara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Najmul Fikri. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena dalam suasana dukacita.

“Saksi atas nama tersebut tidak hadir karena alasan sedang berdukacita,” kata Febri Diansyah seperti dilansir radarlampung.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Laptop Romahurmuziy

Selain Najmul Fikri, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. Atas nama Silvan Fitriando selaku pihak swasta.

Dan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Direktur PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri, Sibron Azis.

Keempatnya diperiksa untuk memperdalam penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Khamami.

BACA JUGA: Maaf, Pak Menteri Agama, Apakah Anda Siap Diperiksa KPK?

“Mereka semua diperiksa untuk tersangka Bupati Mesuji (Nonaktif) Khamami,” ucap Febri.

Terkait ketidakhadiran Najmul Fikri, KPK akan melakukan pemanggilan ulang. “Nanti akan diatur lagi pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” jelas Febri.

Untuk diketahui dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan lima tersangka. Yaitu Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).

Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (KA).

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar untuk fee proyek 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.

Suap tersebut merupakan pembayaran “fee” atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron. Pertama, proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN, yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.

Pemberian suap diserahkan secara bertahap. Yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta, serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar. (ang/sur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin jadi Buah Bibir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler