Khawatir Aturan Baru Dana BOS Picu Masuknya Honorer Anyar

Rabu, 12 Februari 2020 – 09:38 WIB
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aturan baru mengenai mekanisme penyaluran dana BOS perlu disosialisasikan kepada seluruh Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah.

Juga perlu segera ada surat edaran yang menjelaskan secara lebih detail agar kepala sekolah bisa menjalankan kebijakan baru tersebut.

BACA JUGA: Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK

"Kami berterima kasih kepada Mendikbud Nadiem Makarim yang langsung gerak cepat dengan meningkatkan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan. Paling tidak ini sebagai langkah penyelamatan bagi honorer yang gajinya rendah," tutur Nunik Nugroho, koordinator daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang kepada JPNN.com, Rabu (12/2).

Terkait alokasi maksimum 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan, Nunik mengatakan harus segera diikuti surat edaran. Dengan SE, kepsek bisa langsung bergerak.

BACA JUGA: Semoga Bulan Depan PPPK dari Honorer K2 Sudah Rapelan Gaji

Mengenai persyaratan berupa NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nunik sangat setuju.

Namun tenaga tata usaha honorer K2 ini meminta pemerintah menambahkan syarat batasan masa kerja untuk memenuhi standar keadilan.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2 yang Gagal Tes Tahap I

"Jangan sampai honorer yang baru mengabdi beberapa bulan dibayar sama dengan yang bertahun-tahun. Sebab, sangat dimungkinkan dengan adanya kebijakan itu pasti banyak honorer baru muncul," terangnya.

Munculnya honorer baru ini, lanjut Nunik, akan bertolak belakang dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah menahun tersebut.

Dia lagi-lagi mengingatkan pemerintah bahwa jangan hanya memerhatikan guru. Tenaga kependidikan juga harus diperhatikan karena sama-sama mengabdi di sekolah. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler