jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga terbit.
Perpres itu sudah dinanti 51 ribu honorer K2 yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama, Februari 2019. Jadi, sudah satu tahun mereka berstatus PPPK namun masih bergaji honorer.
BACA JUGA: Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tertanggal 27 Januari, tahapan pencarian gaji dibuat dalam empat tahap.
Yaitu Maret, Juni, September, dan Desember. Itu berarti bila Perpresnya sudah turun Februari ini, bulan depan pencairan tahap pertama akan dimulai.
BACA JUGA: Menurut Cecep, Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Hanya Enak di Kuping
Hal ini menjadi harapan 51 ribu PPPK. Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap, bulan depan PPPK sudah mengantongi SK dan menikmati rapelan gajinya.
"Semoga Maret sudah dapat SK jadi bisa rasakan gaji yang layak per bulannya," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (12/2).
BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2 yang Gagal Tes Tahap I
Dia menambahkan, mestinya pemerintah tidak membuat rumit masalah honorer K2 ini.
Saat itu, para honorer K2 terkesan dipaksa ikut tes PPPK. Sehingga, begitu sudah lulus harusnya tidak dipersulit lagi dengan berbagai hitungan untung ruginya.
"Ya kan kami sudah dinyatakan lulus, bukan semaunya sendiri. Kok masih pakai hitung-hitungan ya jadi dibuat rumit kayak ini," keluh Titi, yang juga lulus seleksi PPPK.
Dia mengungkapkan, banyak rekannya yang jelang masa pensiun, sudah tidak sabar mendapatkan SK PPPK. Mereka ingin menikmati gaji baru sebelum pensiun.
"Tetapi kalau Perpres juga belum tahu kapan terbit, kami juga tidak tahu kapan terima gaji PPPK. Mudah-mudahan ada rapelan. Kalau belum jelas sampai kapan, ya kasihan juga teman-teman," tutupnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad