Khawatir Kekerasan Berbasis Gender Terjadi di Pilkada, Lolly Suhenty: Laporkan ke Bawaslu!

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 14:24 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024. Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty merespons adanya kekhawatiran kekerasan berbasis gender masih terjadi di Pilkada 2024.

Menurut Lolly, kasus tersebut dapat ditindak Bawaslu melalui dugaan pelanggaran hukum lainnya.

BACA JUGA: Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Dia menyampaikan dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya adalah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Namun demikian, kata Lolly, seringkali masyarakat tidak paham mekanisme pelaporannya.

BACA JUGA: Lolly Suhenty Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Publikasi Kerja-Kerja Pengawasan

Padahal sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital saat ini.

“Ini menjadi tantangan kita, karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tetapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan,” ungkap Lolly dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (3/8).

BACA JUGA: Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antarperguruan Tinggi, Ayo Daftar!

Hal ini disampaikan Lolly dalam diskusi bertajuk Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024.

Dalam diskusi itu,  Koalisi Perempuan Indonesia mengungkapkan kekerasan berbasis gender masih terjadi di Pemilu 2024 dan menyasar calon legislatif (caleg) perempuan.

Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka mengungkapkan caleg perempuan yang berusaha melapor ke pengurus partai politiknya justru menganggap hal tersebut adalah hal biasa.

Dia mengkhawatirkan hal ini akan dinormaliasasi dan masih akan terjadi di Pilkada serentak 2024. 

“Bahaya ketika sudah ada upaya melaporkan sudah dibalas seperti itu, nanti besok-besok kalau kita tidak melakukan sesuatu, ini akan dinormalisasi,” ungkap Mike dalam diskusi tersebut 

Lolly mengungkapkan Bawaslu telah berupaya untuk menyebarkan informasi melalui banyak lini mulai dari digital seperti media sosial.

Tak hanya itu, Bawaslu bahkan turun langsung ke masyarakat dalam bentuk forum warga.

Hal ini dilakukan untuk memperpendek gap informasi sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.

Dia juga menyampaikan Bawaslu mempunyai dua pintu menyikapo dugaan pelanggaran, yaitu melalui pelaporan dan juga temuan.

Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan diungkapkan Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil 

Selain itu juga dipengaruhi pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui. 

“Sehingga memang ketika orang melaporkan, sudah waktunya pendek, juga ada pemenuhan materil dan formil yang dipenuhi. Nah seringkali orang kemudian malas karena merasa ribet," beber Lolly.

Namun, dia meminta masyarakat tidak khawatir karena masih ada pintu lainnya, yaitu pengawas pemilu atau pintu temuan.

Lolly mengatakan pelaporan melalui temuan sebagai salah satu yang bisa dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gendee melalui informasi awal yang disampaikan dan Bawaslu memiliki kewajiban untuk menelusurinya.

“Jadi kalau ada caleg yang menjadi korban, kita mau melaporkan, tetapi kita tahu kita ga bisa memenuhi syarat formil atau materil, maka yang bisa dilakukan adalah sampaikan informasi ini ke jajaran pengawas pemilu. Kami yang akan cari keterpenuhin syarat formil dan materilnya,” terang Lolly.

Lolly menjamin laporan dari masyarakat yang menjadi informasi awal bagi Bawaslu akan ditelusuri.

“Sepanjang informasi ini sampai, maka tidak boleh bagi Bawaslu mengabaikan, karena informasi awal itu harus ditindaklanjuti,” tegas anggota Bawaslu RI itu. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler