Bawaslu Mewanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 – 15:00 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi saat menghadiri Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8). Foto: Dokumentasi Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa soal Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa segera mengundurkan diri jika ingin maju di kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu RI Puadi Ingatkan Jajaran Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Pilkada

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Rapat Penyusunan Konsep Sosialisasi dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Kamis (1/8).

"Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang menyebut secara eksplisit kepala desa," kata Puadi dalam keterangan yang dikutip, Jumat (2/8).

BACA JUGA: Bawaslu Ingatkan ASN hingga TNI-Polri yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur

Ketentuan mengundurkan diri bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada.

Selain itu, para peserta yang bertarung di Pilkada Serentak 2024 juga dilarang untuk melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye.

BACA JUGA: Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antarperguruan Tinggi, Ayo Daftar!

"Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 70 UU Pilkada," sebutnya.

Lebih lanjut Puadi mengatakan, kpala desa juga dilarang untuk membuat aturan yang menguntungkan salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

"Larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon iu ada di Pasal 71 UU Pilkada," jelas Puadi.

Puadi juga  mengatakan rapat kali ini bertujuan  mengkoordinasikan upaya pencegahan terjadinya ketidaknetralan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.

Dia mengungkapkan salah satu bentuk pencegahan adalah sosialisasi aturan terkait ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada.

"Mengingat Pilkada berada di tingkat daerah, maka sosialisasi akan dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terang Puadi.

Puadi menambahkan agar konsepnya sama di setiap daerah, Bawaslu melalui kegiatan ini akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler