Khawatir KPK Dendam, Anggoro Minta Diperlakukan Adil

Minggu, 02 Februari 2014 – 08:01 WIB
Anggoro Widjojo. JPNN.com

JAKARTA - Tertangkapnya Anggoro Widjojo di Shenzhen, Tiongkok pada Rabu (29/1) membuat keluarga was-was. Bukan hanya soal kebiasaan KPK yang jarang gagal di pengadilan sehingga kemungkinan diputus bersalah cukup besar. Tetapi, khawatir kalau komisi antirasuah itu menaruh dendam dan memperlakukan Anggoro dengan tidak adil.
    
Kekhawatiran itu disampaikan keluarga Anggoro melalui kuasa hukumnya, Thompson Situmeang kemarin. Saat dihubungi, dia menyebut keluarga masih ingat betul soal tragedi Cicak vs Buaya (sebutan untuk perseteruan antara KPK dan Polri) yang disebut berpangkal dari ulah kakak beradik Anggoro dan Anggodo.
    
"Khawatir masih ada konflik kepentingan, berhadap diperlakukan adil sesuai aturan. Jangan karena ada peristiwa dulu," katanya. Dia lantas kembali mengingatkan kalau kasus yang menimpa kliennya berkaitan dengan pimpinan KPK seperti Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
    
Apalagi, sampai saat ini keluarga masih yakin betul kalau Anggoro tidak bersalah dan berhadap dibebaskan. Namun, melihat sepak terjang KPK yang hampir tidak pernah kalah membuat keluarga pesimistis. Mereka hanya berharap kalau kasus itu sampai pengadilan, semua pihak bersikap profesional.
    
Bukan tanpa alasan dia menyebut adanya kekhawatiran itu, sebab aroma bahwa KPK berusaha kembali membangun opini publik sudah muncul. Dimulai dengan pernyataan pimpinan KPK saat press conference paska penangkapan yang menyebut Anggoro melarikan diri sehingga menjadi buron.
    
Versinya, pernyataan itu tidak benar karena kliennya memang tak pernah melarikan diri. Dia menyebut Anggoro sudah berada di luar negeri, tepatnya Singapura sejak Juli 2008. Ada jeda setahun dengan penetapan tersangka oleh KPK yang sprindiknya turun pada Juni 2009.
    
"Pak Anggoro ke luar negeri bukan sejak ditetapkan menjadi tersangka seperti apa yang disampaikan KPK," tuturnya. Kliennya bimbang mau pulang ke Indonesia setelah kantornya, PT Masaro digeledah. Padahal, saat itu KPK sedang mengusut dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera.
    
Anggoro makin kaget karena penggeledahan yang tidak ada kaitannya dengan proyek Tanjung Api-api berujung pada penetapan dirinya menjadi tersangka. Menurutnya, wajar bila saat itu Anggoro tidak mencoba mengklarifikasi karena ketakutan. "Siapa yang tidak takut dengan KPK. Digeledah saja sudah syok," katanya.
    
Anggoro akhirnya memantapkan diri untuk tidak pulang dan mengurus bisnisnya di luar negeri. Dia mengaku sudah menangkap kejanggalan dalam kasusnya karena mencuat setelah ada testimoni Antasari Azhar. Janggal karena setelah penggeledahan PT Masaro, ada jeda setahun hingga dirinya jadi tersangka.
    
"Kenapa dari Juli 2008 hingga Mei 2009 tidak ada tindak lanjut dari penggeledahan PT Masaro. Lalu, ada testimoni Antasari yang membuat Pak Anggoro menjadi tersangka. Kalau nggak ada testimoni itu, nggak ada seperti ini," terangnya," urai Thompson.
    
Meningatkan kembali, testimoni itu mengatakan kalau Anggoro menyatakan telah memberikan sekitar Rp 6 miliar kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK. Tujuannya, untuk membereskan kasusnya. Versi Thompson, Aggoro di Singapura untuk menunggu perkembangan, tetapi malah masuk daftar pencarian orang (DPO).
    
Dalam perjalanan kasus ini nanti, bisa jadi Anggoro tidak akan mengungkit soal Bibit dan Chandra lagi. Alasannya, karena konteks penangkapannya saat ini seputar proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan. "Konteksnya masalah SKRT. Soal uang yang dulu itu, Pak Anggoro tidak pernah berhubungan dengan pimpinan kecuali Pak Antasari," terangnya.
    
Saat disinggung soal pelarian, dia memastikan tidak ada keluarga inti seperti istri maupun anak yang membantunya di Tiongkok. Sebab, keluarga besar Anggoro ada di negeri Tirai Bambu tersebut. Sedangkan istri dan anak ada yang di Singapura dan Indonesia.
    
Nah, darimana uang Anggoro untuk bertahan hidup hingga lima tahun" Thompson belum bisa menjawab saat ini. Dia mengatakan baru bisa menjawab hal itu setelah bertemu kliennya. Rencananya, Senin (3/2) dia dan keluarga akan menjenguk. "Termasuk soal paspor, kaget juga disebut pakai paspor palsu," ucapnya.
    
Keluarga, katanya, memang belum bisa menjenguk Anggoro sama sekali. Selain kabar kepastian penangkapan baru diterima pada malam hari, Jumat juga ada libur tahun baru Imlek. Keluarga harus menahan diri sampai Senin untuk bisa menjenguk. "Keluarga juga tahu kabar penangkapan dari media. Pemberitahuan resmi dari KPK belum ada," kata Thompson.
    
Sementara, Jubir KPK Johan Budi S.P menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni karena dugaan penyuapan. Peristiwa Cicak vs Buaya tidak akan menjadi bumbu dalam mengungkap kasus tersebut.
     
"KPK menegakkan hukum bukan karena dendam. Mrni hukum, saat ini Anggoro dituduh terkait dengan korupsi SKRT di Kementerian Kehutanan," pastinya. (dim)

BACA JUGA: Politisi dan Mafia Jadikan Izin Impor Beras Mesin ATM

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Kandidat, Anis Matta Merasa Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler