Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan

Rabu, 08 November 2017 – 15:20 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penghayat kepercayaan bisa menyantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK).

Meski demikian, kata dia, karena sudah diputuskan MK, maka harus dilaksanakan.

BACA JUGA: PAN: Harusnya Semua WNI Diarahkan Memeluk Agama Resmi

“Karena Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan, maka seharusnya semua WNI (warga negara Indonesia) memeluk agama resmi negara,” kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/11).

Menurut dia, yang jelas nanti jumlah pengikut penghayat kepercayaan semakin banyak yang menyantumkan identitasnya itu di KTP dan KK.

BACA JUGA: Kemdagri Perbaiki Aplikasi SIAK Setelah Keputusan MK

Dia juga khawatir penganut agama resmi beralih menjadi penghayat kepercayaan.

“Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan,” kata dia.

BACA JUGA: Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap

Menurut Baidowi, setiap ada putusan MK terkait pengujian undang-undang (PUU) memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, setelah reses akan rapat dengan Kemendagri menanyakan bagaimana cara mereka menindaklanjuti putusan MK itu.

“Kalau saya melihat berdasarkan UU dan yang dibatalkan adalah ketentuan dan dalam pasal UU maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,” kata Zainudin, Rabu (8/11). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler