Khawatir Penolakan Kian Besar dan Merepotkan, Hayono Isman Minta Pemerintah Bergerak Cepat

Selasa, 20 Oktober 2020 – 11:58 WIB
Hayono Isman. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Elite Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyarankan Presiden Joko Widodo segera mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disetujui, dan diserahkan oleh DPR ke pemerintah.

Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem Hayono Isman meyakini cara itu bisa meredakan tensi penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap UU Ciptaker.

BACA JUGA: Ferdinand Unggah Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Pemimpin Akan Berganti

 

Dia khawatir bila pengesahan UU Ciptaker ditunda terlalu lama, maka penolakan dari publik bisa semakin besar bahkan kian merepotkan.

BACA JUGA: Hendri Satrio: Jangan-jangan Menteri Jokowi Pada Takut Ketemu Pedemo

"Saya kira lebih cepat akan lebih baik, tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama maka potensi penolakan bisa semakin besar, dan ini akan merepotkan kita semua," kata Hayono Isman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10).

 

BACA JUGA: Akan Lebih Elegan jika Pak Jokowi Mau Temui Demonstran

NasDem sendiri memandang bahwa kehadiran omnibus law UU Ciptaker sudah benar. Tujuannya juga untuk kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia.

Apalagi, katanya, selama ini banyak sekali UU yang tumpang tindih dan harus diselaraskan untuk peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.

Menpora RI di era Presiden Soeharto ini menilai bila pemerintah mengulur pemberlakuan UU ini terlalu lama, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat bisa jadi akan semakin besar dan sulit untuk dibendung.

"Pemberlakuan yang cepat dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU Cipta Kerja ini," ujar Hayono.

Spekulasi yang dimaksud Hayono antara lain tuntutan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Kemudian, tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja, dan beragam protes dari pihak yang menurutnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU tersebut.

Bila UU Cipta Kerja secepatnya diberlakukan, kata Hayono, maka polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU tersebut. Antara lain berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Diketahui bahwa penolakan terhadap omnibus law UU Ciptaker masih terus berlanjut. Siang ini, Selasa (20/10), berbagai elemen masyarakat kembali akan berunjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler