Khawatir Putusan MA soal Golkar Terbit Setelah Pendaftaran Balon Kada

Selasa, 14 Juli 2015 – 04:01 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, idealnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, terbit sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, 26-28 Juli mendatang. 

Namun karena hanya tersisa waktu 13 hari, harapan tersebut sulit terpenuhi. “Idealnya putusan itu bisa dikeluarkan MA sebelum pendaftaran calon berlangsung. Akan tetapi tampaknya sulit, karena memang dari sisi waktu. Kalau besok langsung keluar segala bukti, memori kasasi dan apapun sudah di-clearkan, kemungkinan cepat,” ujar Nasrullah, Senin (13/7).
 
Selain masalah waktu, MA menurut Nasrullah juga telah menyatakan pendapatnya secara tegas, tidak ingin larut dalam wilayah politik. Pendapat tersebut dikemukakan pada pertemuan yang dilakukan penyelenggara pemilu dengan pimpinan MA, Senin siang.
 
“MA menempatkan lembaganya tidak mau larut dalam wilayah politik. Murni menyelesaikan buku. Jadi berbagai opsi-opsi sempat dikonsultasikan. Namun MA tidak mengeluarkan pendapat apapun, jadi (pertemuan) hanya diskusi saja,” ujar Nasrullah.
 
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam putusannya, membatalkan putusan PTUN Jakarta, yang sebelumnya menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar dikembalikan pada hasil Munas Riau, 2009 lalu.
 
Namun putusan belum dapat dijadikan acuan terkait kubu mana yang sah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dari Partai Golkar. Karena kemudian diketahui kubu Ical mengajukan banding. Karena itu kemudian diharapkan MA dapat mempercepat memori kasasi, sehingga tidak ada implikasi di belakang hari.
 
Karena meski dua kubu di internal Golkar setuju islah terbatas, perdebatan masih mewarnai keabsahan Peraturan KPU yang mengatur terkait hal tersebut. (gir/jpnn)

BACA JUGA: PNS Boleh Cuti Tambahan sebelum Lebaran, 22 Juli Wajib Ngantor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tak Beri Perhatian Khusus untuk Kasus KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler