Khawatir Sidang Ahok Dikepung Massa

Selasa, 06 Desember 2016 – 06:12 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) harus mempertimbangkan alternatif pemindahan loksi persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pengadilan lain yang lebih netral dan aman dari jangkauan kelompok massa penekan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Kejaksaan Dinilai Lempar Bola Panas Kasus Ahok

Ketua PN Jakarta Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagai pihak yang akan menyelengarakan persidangan perkara atas nama terdakwa Ahok, juga diimbau mempertimbangkan penerapan penerapan pasal tersebut.

Dia menerangkan, pemindahan lokasi tersebut perlu jadi pertimbangan karena potensi persidangan dilakukan di bawah tekanan massa sangat mungkin terjadi.

BACA JUGA: Awas Pak Jokowi, Ada Musuh dalam Selimut

“Mengingat ketika perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan tahap penyelidikan dan penyidikan bahkan hingga perkara ini dinyatakan P21 oleh Kejagung pun, baik Kepolisian maupun Kejaksaan terus menerus menghadapi tekanan massa dalam jumlah yang sangat besar,” kata Petrus yang juga merupakan advokat Peradi tersebut.

Karena alasan tersebut, Kejaksaan maupun Ketua PN Jakarta Utara tidak boleh terlambat mengantisipasi perpindahan lokasi persidangan terdakwa Ahok, yakni dari PN Jakarta Utara ke PN lainnya di luar wilayah hukum PN Jakarta Utara.

BACA JUGA: GNPF MUI Sudah Ditawari Ikut Makar

“Apakah di Denpasar, Papua atau NTT sebagai wilayah yang relatif lebih aman selama penyelenggaraan persidangan Ahok,” sarannya.

Selama ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan, pengadilan, MA, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) sering memindahkan persidangan sebuah perkara pidana di luar yurisdiksi atau wilayah hukum PN yang seharusnya menyidangkan seorang terdakwanya atas alasan keamanan.

Seperti misalnya pemindahan lokasi persidangan terhadap kasus korupsi dengan terdakwa Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari PN Semarang ke PN Jakarta Pusat pada Mei 2012 silam atas alasan keamanan.

Selain itu, sidang kasus korupsi atas nama terdakwa Darius Lungguk Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat atas permintaan Jaksa Agung dengan alasan keamanan.

“Tekanan massa yang besar seperti itu dikhawatirkan akan terus berlanjut dan akan sangat mengganggu kemandirian dan kebebasan hakim dalam memutus secara adil perkara Ahok,” imbuhnya. (dod/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggawa Timnas Pilih Istrirahat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler