Khawatir Terdakwa Bebas, Publik Diminta Awasi Sidang Korupsi

Jumat, 23 September 2011 – 21:32 WIB

JAKARTA –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan publik harus mengawasi peradilan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerahMenurutnya, tidak adanya pengawasan memungkinkan terdakwa terbebas dari jeratan hukum. 

Pernyataan Boyamin ini terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad (MM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung

BACA JUGA: OSO Jabat Ketua Dewan Pembina IKKB

Ia khawatir, terdakwa MM bisa bebas dari jeratan hukum karena Pengadilan Tipikor Bandung punya catatan buruk


"Harus ada kewaspadaan karena ada catatan buruk bagi PN Tipikor Bandung

BACA JUGA: Pj Wako Janji Beri Jabatan Pejabat yang Dipecat

Bagaimana mungkin peradilan Tipikor yang seharusnya menegakkan kasus tindak pidana korupsi, malah membebaskan terdakwa korupsi,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (23/9)


Catatan buruk yang dimaksud Boyamin adalah memvonis bebas dua kepala daerah yang disidang di PN Tipikor Bandung

BACA JUGA: Menhut Didesak Cabut Izin PT AMT

Yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat.

Menurut Boyamin, jika terbukti bersalah, harusnya para koruptor harus diganjar hukuman seberat-beratnya, minimal sembilan tahun penjaraDan tidak ada pemberian remisi sama sekali"Mereka harus menerima ganjaran hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan bangsa dan negaraSelanjutnya, harta kekayaan milik koruptor disita oleh negara untuk untuk kepentingan sosial kemasyarakatan," katanya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sumedana berharap hakim yang menangani kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara”Proses peradilan dan dakwaan sudah benar semuaBukti-bukti yang diberikan pun sudah kuatKarena itu, kami (JPU) punya harapan besar kalau hakim akan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU, 12 tahun penjara,” ujar Ketut usai pembacaan replik di PN Tipikor Bandung

Kemungkinan putusan vonis bebas, seperti yang dialami dua kepala daerah yang sebelumnya disidang di tempat yang sama, Ketut menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi”Dengan dakwaan komulatif, Mochtar Muhammad pasti akan terjerat hukum alias masuk penjaraDan hukumannya beratSaya yakin karena salah satunya, dugaan kasus suap yang dilakukan terdakwa saat ini ditangani oleh KPK,” terang Ketut.  

Seperti diketahui, Mochtar Muhammad didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010Akibatnya, Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara, dalam pembelaannya, Mochtar mengatakan dakwaan dan tuntutan dari JPU adalah mengada-ada dan kaburIa menilai JPU mendakwa dan menuntut berdasarkan asumsi yang menghilangkan fakta di persidangan”Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sudah ada bagiannya, yaitu pihak SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)Kenapa saya yang didakwa dan dituntut?" tanya Mochtar(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekantan di Teluk Balikpapan Terancam Punah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler