jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Yudi Setiawan tak memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9). Melalui surat, Yudi memberitahukan ketidakhadirannya sebagai saksi kepada kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu kemudian dibacakan JPU KPK Rini Triningsih pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Nawawi Pomolango ini. Dalam surat itu, Yudi meminta maaf belum bisa memberikan keterangan untuk Fathanah. "Saya belum bisa menjadi saksi karena masalah keamanan keluarga saya. Istri ditangkap oleh pihak Bareskrim dan diamankan dalam TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red)," kata Rini membacakan surat Yudi.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Utamakan Rapat Kabinet ketimbang Gelar Profesor Tamu
Rini melanjutkan, Yudi meminta waktu dua pekan untuk meredakan emosionya dalam memberikan kesaksian. Bahkan, Yudi mengaku tengah mengumpulkan barang bukti yang disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Bersama bukti meringankan saya, kiranya saya diminta waktu dua minggu berdasarkan tanpa tekanan," ucap JPU mengutip isi surat Yudi.
BACA JUGA: Fathanah Miliki Banyak Dolar
Yudi dalam surat itu juga menyatakan, setiap malam anak-anaknya selalu mencari orang tuanya. "Karena anak-anak setiap malam mencari mama dan papanya," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Polri Tak Dilarang Cari Obyekan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Siap Diperiksa demi Tepis Tudingan Nazar
Redaktur : Tim Redaksi