Khilafatul Muslimin

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Kamis, 09 Juni 2022 – 16:45 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Konvoi gerakan Khilafatul Muslimin yang membuat heboh langsung direspons polisi dengan melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin organisasi tersebut. 

Khilafatul Muslimin dianggap sebagai organisasi yang sama atau mirip dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dinyatakan terlarang.

BACA JUGA: Menyingkap Gerak-gerik Khilafatul Muslimin, dari Sumber Dana Hingga Soal Negara Islam

Sistem khilafah yang diusung oleh Khilafatul Muslimin dinyatakan bertentangan dengan Pancasila. 

Presiden Jokowi dengan tangkas mengeluarkan dekrit untuk membubarkan HTI. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Anda Mungkin Tak Percaya, Ternyata

Tanpa perlu melewati proses hukum, Jokowi memakai kewenangannya yang besar untuk membubarkan organisasi yang dilihat sebagai ancaman terhadap kekuasaan.

Jokowi tidak memakai mekanisme demokrasi, tidak memakai mekanisme hukum untuk mengambil tindakan ini. 

BACA JUGA: Wamenag Zainut Ungkap Fakta Gerakan Khilafatul Muslimin, Ngeri, Ada Kata Bughat

Dia memakai jalan pintas kekuasaan, dan para aktivis demokrasi menyebutnya sebagai kesewenang-wenangan dalam kewenangan.

Jalan demokrasi adalah jalan panjang, terjal, berbatu, licin, gelap, dan berbahaya. 

Di kanan kiri terdapat jurang menganga yang curam dan membahayakan. 

Terpeleset ke kiri bisa bahaya, terpelanting ke kanan bisa celaka.

Jalan demokrasi ibarat lorong sempit yang tidak gampang untuk dilalui, sekali kita masuk ke dalamnya buka berarti kita akan aman dan bisa terus-menerus berada di jalur yang benar. 

Lengah sedikit kita akan terpelanting dan teperosok keluar dari koridor sempit itu, dan bisa terhempas kedalam jurang yang menyakitkan.

Itulah jalan yang ditapaki Jokowi sekarang. 

Dia memakai kekuasaan untuk menegakkan tertib nasional. 

Dia memakai ancaman untuk menjaga ketertiban nasional. 

Dia sedang berjalan di lorong sempit dan berakrobat untuk bisa melewatinya dengan selamat tanpa terpeleset.

Di kiri-kanan lorong sempit itu hidup sesosok monster yang siap memangsa kita setiap saat. 

Thomas Hobbes (1588-1679) menggambarkan makhluk itu sebagai Leviathan, berbentuk monster laut berwajah ganda, di tangan kanan memegang pedang besar, di tangan kiri memegang tongkat raja.

Hobbes menjadikannya sebagai judul buku yang diterbitkan pada 1651. 

Dengan pendekatan empirisme-materialisme Hobbes menggambarkan manusia hidup dalam kondisi ”warre”, saling memangsa satu sama lainnya. 

Hidup dalam kondisi “warre” adalah hidup yang “short, brutish, nasty, poor, solitary” (pendek, brutal, keji, melarat, dan sepi).

Karena kondisi yang buruk ini maka masyarakat butuh kekuasaan yang bisa melindungi.

Siapakah pelindung itu? Monster Leviathan kah?

Namanya juga monster berwajah ganda, Leviathan bisa menjadi monster baik budi yang mewujudkan commonwealth, kesejahteraan umum, tetapi juga bisa menjadi monster pemangsa yang ganas. 

Akan tetapi, kalau sisi jahat sang monster yang muncul maka masyarakat akan merasakan hidup yang “pendek, brutal, keji, melarat, dan kesepian”.

Di sisi lain, kalau Leviathan jahat bisa ditundukkan, tidak sendirinya hidup menjadi lebih baik, karena ketiadaan Leviathan bisa diisi oleh kekuatan lain dalam bentuk anarkisme yang juga bisa menyengsarakan rakyat.

Hampir 450 tahun berselang sejak Hobbes memublikasikan Leviathan, kondisi hidup manusia modern ternyata tidak banyak berubah. 

Leviathan jahat masih tetap bermunculan dimana-mana. 

Kita semua masih harus terus berjuang menghadapi sang monster jahat itu. 

Pada sisi lain, anarkisme juga masih tetap menjadi ancaman.

Daron Acemoglu dan James Robinson (2019) melihat bahwa sejarah masyarakat dunia berada dalam bayang-bayang Leviathan, dan harus selalu berjuang untuk mencapai keseimbangan sehingga ancaman Leviathan jahat bisa dihilangkan, tetapi masyarakat tetap hidup tenteram tanpa gangguan anarkisme.

Dalam buku “The Narrow Corridor: State, Societies, and the Faith of Liberty” (2019) Acemoglu dan Anderson mengatakan bahwa demokrasi adalah lorong sempit (the narrow corridor) yang rumit dan sulit untuk dilewati. 

Untuk bisa menembus lorong itu masyarakat harus bisa menjinakkan sang monster Leviathan jahat dan setelah itu harus bisa menjaga keseimbangan tatanan masyarakat.

Ketika Leviathan jahat berkuasa maka negara akan menjadi despotik, otoriter, dan anti-demokrasi. 

Hak-hak rakyat akan dikebiri dan hidup rakyat senantiasa dalam bahaya karena kebebasan (liberty) sudah diberangus. 

Negara menjadi terlalu kuat dan yang berkuasa pada keadaan seperti ini adalah monster Leviathan yang despotik (Despotic Leviathan).

Akan tetapi, ketika masyarakat bisa menundukkan Leviathan maka tidak otomatis kondisi akan baik. 

Bisa jadi kondisi akan sama buruknya karena ketiadaan Leviathan bisa jadi akan diisi oleh kekuasaan masyarakat yang anarkis yang menghasilkan chaos karena absennya hukum setelah monster Leviathan sudah tidak ada lagi. 

Inilah kondisi yang disebut Absent Leviathan.

Lantas bagaimana solusi idealnya? Acemoglu dan Anderson menawarkan konsep keseimbangan antara kekuatan negara dan civil society (masyarakat madani), sebagaimana yang dikenal dalam konsep checks and balances. 

Negara tidak boleh terlalu kuat supaya tidak menjadi despotik dan melahirkan “Despotic Leviathan”. 

Sebaliknya, masyarakat tidak boleh menjadi terlalu kuat karena akan terjadi anarki karena tidak adanya kekuatan Leviathan (Absent Leviathan).

Keseimbangan ini amat rumit dan tidak bisa dianggap remeh, dan membutuhkan perjuangan dan komitmen yang terus-menerus. Konsep keseimbangan ini oleh Acemoglu dan Anderson disebut sebagai “Efek Ratu Merah” (Red Queen Effect) yang diambil dari kisah klasik “Alice in Wonderland”. 

Dalam sebuah episode digambarkan Alice tetap berjalan di tempat kendati sudah berlari kencang untuk mengejar Ratu Merah. 

Alice tidak akan bisa mengejar Ratu Merah selama sang ratu tidak memperlambat jalannya sehingga Alice bisa menyusul.

Dalam terminologi modern Efek Ratu Merah ibarat orang berjalan di atas treadmill, tidak boleh terlalu cepat tapi tidak boleh terlalu lambat, harus selalu pas dan sejajar untuk menjaga keseimbangan.

Ketika kekuatan masyarakat dan negara berada pada keseimbangan, maka demokrasi berada pada posisi ideal. 

Ketika tercapai keseimbangan itu maka koridor akan terbuka dan masyarakat akan menikmati kebebasannya.

Acemoglu melihat Amerika sebagai contoh negara yang masuk dalam koridor demokrasi karena keseimbangan kekuatan negara vs masyarakat yang seimbang karena saling mengontrol, sedangkan China dianggap berada di bawah kekuasaan monster Leviathan yang despotik karena kekuasaan negara yang terlalu kuat.

Bagaimana dengan Indonesia? Adakah kita berada di dalam koridor sempit demokrasi? Beberapa perkembangan terbaru membuat kita harus waspada supaya Efek Ratu Merah tetap bisa kita pertahankan, karena potensi Despotic Leviathan maupun Absent Leviathan ada di depan mata.

Beberapa perkembangan mutakhir menunjukkan kecenderungan pemerintah untuk menjadikan negara menjadi lebih kuat dibanding civil society. 

Saat ini, praktis tidak ada kekuatan oposisi yang efektif untuk mengontrol negara. 

DPR nyaris mutlak dikuasai partai-partai pendukung kekuasaan.

Lembaga anti-korupsi seperti KPK telah terkooptasi menjadi bagian dari korporatisme negara . 

Media yang diharapkan menjadi pilar keempat demokrasi pengontrol kekuasaan belum bisa berperan optimal.

Revisi UU KPK dan kemudian pengesahan UU Ciptakerja Omnibus Law dan yang terbaru UU PPP menunjukkan bahwa negara membutuhkan legitimasi hukum untuk menjalankan kekuasaannya. 

UU Ciptaker sudah digugat di MK dan diputuskan sebagai undang-undang yang melanggar konstitusi. 

Akan tetapi, MK tidak merekomendasikan untuk membatalkan UU tersebut karena undang-undang tersebut baik.

Dalam perpektif Hobbes undang-undang yang baik belum tentu adil. 

Negara Leviathan ingin menggunakan kekuatannya yang maksimal untuk memaksa rakyat menuruti hukum supaya masyarakat bisa hidup dengan tertib. 

Masyarakat tidak bisa menuntut apa-apa dari penguasa karena penguasa mempunya kontrol yang sangat kuat. 

Apakah undang-undang yang dibuat itu baik dan adil semuanya bergantung kepada penguasa. 

Selain itu, penguasa dituntut untuk sadar bahwa kekuasaannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Negara Leviathan menuntut ketaatan mekanis dari warganya.  

Mereka harus taat kepada aturan dan hukum kalau tidak mau menghadapi hukuman. 

Dasar kekuasaan negara Leviathan adalah kekuatannya untuk memaksa warga untuk taat terhadap hukum.

Negara Leviathan memang mutlak wewenangnya, tetapi kekuasaannya tidak dapat dijalankan dengan sewenang-wenang. 

Negara Leviathan bisa keras tanpa tanding, tetapi tidak bebas bertindak dengan jahat. 

Negara yang memakai kekuasaan untuk menundukkan rakyat adalah negara ‘’machtsstaat’’ negara kekuasaan, bukan rechtsstaat yang berdasarkan pada hukum. Hukum dipakai sebagai alat kekuasaan.  Hobbes hanya memberi dua alternatif, taat kepada penguasa apapun harganya, atau negara akan bubar karena anarki total. (*)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler