Polisi Ungkap Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Anda Mungkin Tak Percaya, Ternyata

Kamis, 09 Juni 2022 – 12:45 WIB
Penampakan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap fakta terbaru terkait sumber dana yang digunakan kelompok Khilafatul Muslimin untuk mendukung kegiatan organisasi tersebut.

Menurut Ramadhan, penggalangan dana kelompok tersebut dari internal itu sendiri.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Wamenag soal Khilafatul Muslimin

"Artinya kotak amal, sesama mereka pada kegiatan-kegiatan majelis. Jadi, baru internal," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (9/6).

Perwira tinggi polri itu mengatakan perihal sumber dana dari luar yang mendukung kelompok tersebut masih dilakukan penelusuran.

BACA JUGA: Wamenag Zainut Ungkap Fakta Gerakan Khilafatul Muslimin, Ngeri, Ada Kata Bughat

"Apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin ini, masih kami tracing," ujar Ramadhan.

Ramadhan memastikan pihaknya bakal menelusuri semua aliran dana yang masuk untuk mendukung kegiatan kelompok tersebut.

BACA JUGA: Markas Khilafatul Muslimin di Surabaya Digeledah, Polisi Temukan Ini, Jangan Kaget, Ya

"Kami akan telusuri apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," ujar Ramadhan.

Ramadhan juga enggan memerinci kisaran dana hasil penyebaran kotak amal setiap acara majelis kelompok tersebut.

"Belum proses masih pendalaman. Kami matangkan dahulu, baru kami sampaikan," kata Ramadhan.

Polisi sendiri menyebutkan kelompok itu memiliki website dan buletin yang digunakan untuk menyerukan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi Pancasila.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.

Abdul Qodir yang terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Khilafatul Muslimin bahkan mengeklaim khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Bakal Sampaikan Info Penting Ini Besok


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler